LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo– Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sidoarjo menghimbau kepada SMA/SMK/PK-PLK Negeri maupun Swasta dalam melaksanakan ODL (Outdoor Learning) pembelajaran di luar sekolah, mulai diperketat.
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, Dr. Kiswanto, M.Pd menegaskan, dalam melaksanakan pembelajaran di luar sekolah harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya,
“Kegiatan di luar sekolah itu tidak semata-mata kepentingan sekolah, tapi merupakan jaringan ekonomi. Jadi tidak mungkin dilarang total. Karena disitu ada travel, catering, UMKM, Pariwisata dan banyak lagi. Kalau ODL dihentikan mereka akan mati semua,” tegas Kiswanto, pada (10/2/2025).
Dalam menjalankan tugas di luar sekolah, maka harap melengkapi dan melaporkan rencana kegiatan yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo. “Sekolah harap melaporkan rencana kegiatan tersebut selambat-lambatnya dua minggu sebelum pemberangkatan atau pelaksanaan kegiatan,” harap Kiswanto.
Termasuk juga harus ada kelengkapan laporan rencana kegiatan sekolah, sesuai ketentuan, yakni ada 16 lembaga. Yakni,
1. Surat izin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawai Timur
2. Surat izin atau pengantar dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan oWilayah Sidoarjo
3. Persetujuan Kepala Sekolah
4. Persetujuan Dewan Pendidikan
5. Persetujuan Ketua Yayasan (bagi lembaga swasta)
6. Persetujuan Komite Sekolah
7. Persetujuan Orangtua Siswa
8. Fotocopy KTP Driver Bus
9. Fotocopy SIM Driver Bus
10. Fotocopy STNK Bus
11. Fotocopy Uji Berkala Kendaraan
12. Asuransi
13. Daftar nama guru pendamping
14. Daftar nama siswa atau peserta
15. Rundown kegiatan
16. Surat keterangan sehat driver bus dan crew bus