LIPUTANINSPIRASI, Jakarta — Sebanyak 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir menandatangani pernyataan komitmen bersama dalam pengembangan program Inkubasi Wakaf Produktif dan Kota Wakaf tahun 2024. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam kegiatan FGD Inkubasi Wakaf Produktif dan Program Kota Wakaf di Jakarta, Rabu (25/6/2024).
Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) merupakan program transformasi sumber daya nazir menjadi sumber daya manusia yang berjiwa usaha kreatif, inovatif, dan visioner, yang dilakukan dengan pengawasan, pembimbingan, dan pendayagunaan aset wakaf secara berkelanjutan untuk tujuan ekonomi dan sosial. Sedangkan Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan umum.
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhibuddin menyebut, pernyataan komitmen itu merupakan pedoman bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Penandatanganan pernyataan komitmen dari 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir ini merupakan wujud komitmen kerja sama antarstakeholder dalam mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi. Ini juga bentuk komitmen dan partisipasi pengembangan harta benda wakaf dalam program-program maslahat umat,” jelasnya.
Muhibuddin mengatakan, penambahan jumlah lembaga yang terlibat dalam pengembangan program Inkubasi Wakaf Produktif dan Kota Wakaf masih dimungkinkan. Terdapat enam ruang lingkup yang diatur dalam pernyataan komitmen tersebut.
Pertama, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau nazir wakaf uang berkolaborasi dalam pendanaan lokasi tanah wakaf yang telah mengajukan ke Kementerian Agama. Kedua, LAZ atau nazir wakaf uang berkolaborasi dalam pendanaan dengan lokasi tanah wakaf yang mereka miliki. Ketiga, nazir wakaf uang mendapat bantuan bersumber APBN di lokasi tanah wakaf dalam program Inkubasi Wakaf Produktif dan ikut andil dalam program Kota Wakaf (pembangunan laboratorium wakaf).
“Keempat, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi. Kelima, sosialisasi serta edukasi kolaborasi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya serta hasil pengelolaan wakaf dengan program Inkubasi Wakaf Produktif dan program Kota Wakaf. Keenam, bidang kerja sama lain yang disepakati stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Berikut 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir yang menandatangani komitmen bersama pengembangan program Inkubasi Wakaf Produktif dan Kota Wakaf tahun 2024:
1. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI
3. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU)
4. Majelis Wakaf Muhammadiyah
5. Lembaga Wakaf Persis
6. Badan Wakaf Dewan Dakwah
7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika
8. Rumah Wakaf
9. Baitul Wakaf Hidayatullah
10. Sinergi Foundation
11. Yayasan Daarut Tauhiid
12 . Yayasan Salman ITB
13. Wakaf BSI Maslahat
14. Yayasan Mandiri Amal Insani
15. Badan Pengelola Arrisalah
16. Nazhir Wakaf Al Azhar
17. LAZ Yakesma
18. BAZNAS Bazis DKI Jakarta
19. Bank BSI LKSPWU
20. Bank Permata Syariah
(Ba/Mr/Selamet Mujahidin Sya’bani/Istimewa/Kemenag)