• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Masa Ta’aruf Murid Madrasah Harus Bebas dari Praktik Perundungan, Ini Juknis dan Pedomannya!

by Liputan Inspirasi
2 July 2026
in Berita, Pendidikan
Masa Ta’aruf Murid Madrasah Harus Bebas dari Praktik Perundungan, Ini Juknis dan Pedomannya!
Share on FacebookShare on Twitter

 

LIPUTANINSPIRASI, Jakarta – Kementerian Agama mengubah istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan itu, Kemenag menerbitkan panduan yang di antaranya melarang praktik perundungan dalam pelaksanaan Matamuda.

Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan pergantian nama kegiatan bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.

“Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” kata Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 secara live melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7/2026).

Menurut Nyayu, maraknya persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.

Nyayu juga mengingatkan agar pelaksanaan Matamuda tidak hanya mengandalkan metode ceramah. Menurutnya, kegiatan perlu dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik, dan aktivitas pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi murid baru.

Lima Tujuan Utama Matamuda

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah. Karena itu, pelaksanaannya harus bersifat edukatif, aman, dan menyenangkan.

“Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah,” ujarnya.

Sholla menjelaskan, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan MATAMUDA, yakni: a) membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah; b) menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah; c) mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan; d) mengenalkan kurikulum dan budaya positif; dan e) menumbuhkan kepedulian lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Dilarang Perpeloncoan dan Kekerasan

Kemenag juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan Matamuda. Larangan itu antara lain, tidak boleh ada perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.

“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” kata Sholla.

Pelaksanaan Matamuda berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya dilakukan di lingkungan madrasah. Jika dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Sebagai acuan pelaksanaan di seluruh Indonesia, Kementerian Agama  menerbitkan Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan bagi madrasah dalam menyelenggarakan masa ta’aruf yang lebih edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.(Depag/Yuyun Wulandari)

Editor:
Moh Khoeron

Previous Post

Bupati Ipuk Ajak Seluruh Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

Recent News

Masa Ta’aruf Murid Madrasah Harus Bebas dari Praktik Perundungan, Ini Juknis dan Pedomannya!

Masa Ta’aruf Murid Madrasah Harus Bebas dari Praktik Perundungan, Ini Juknis dan Pedomannya!

2 July 2026
Bupati Ipuk Ajak Seluruh Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

Bupati Ipuk Ajak Seluruh Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

2 July 2026
Pemkab Lamongan Maksimalkan Penjagaan Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Pemkab Lamongan Maksimalkan Penjagaan Kamtibmas dan Pelayanan Publik

1 July 2026
Wakil Bupati Mojokerto Turut Gaungkan Semangat Jogo Jatim

Wakil Bupati Mojokerto Turut Gaungkan Semangat Jogo Jatim

1 July 2026

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers

Browse by Category

  • Agama
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Hadist
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom
  • Liputan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Prestasi
  • Profil
  • Redaksi
  • Seni-Budaya
  • Tokoh
https://scienceenterprises.com/
https://space-ms.com/
https://aks-corp.com/
https://churchofelduce.com/
https://ka-bloom.org/
https://360tvdigital.com/
https://slatinoff.org/
https://88daysdocumentary.com/
https://mediavengers.com/
https://highseasfilm.com/
https://yellowribbonbooks.com/
https://kosmetyki-mineralne.com/
https://elpasoblanco.org/
https://homestylediary.com/
https://area-information.net/
https://boost2020.com/
https://citizenjanemovie.com/
https://zone-vx.com/
https://apkdigit.com/
https://supercarthailand.com/
https://skeletoncandles.com/
https://umhs-community.org/
https://aandbstories.com/
https://aeciodeverdade.com/
https://dosagardenny.com/
https://hotel-villadelisle.com/
https://howtodrivers.com/
https://kazzanyc.com/
https://markeyforcongress.com/
https://naturalhazards.org/
https://restaurantmarketingblog.com/
https://tudoparablogs.com/
https://indonesiabertanam.com/
https://gen22.net/
https://scientificfederation.com/
https://diarioleonense.com/
https://wingvote.com/
https://cheersjess.com/
Slot Thailand
https://gazebobkk.com/
https://xuperblog.com/
https://jongmee.com/
https://rentcarua.com/
https://tudorchoir.org/
https://tudorchoir.org/
https://tabanan.tabanankab.go.id/wp-includes/s777/
https://esptpd.pasuruankota.go.id/public/img/assets/

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadist
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?