LIPUTANINSPIRASI, Nganjuk — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Prolegda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna terbuka yang berlangsung di Gedung DPRD Nganjuk pada Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan, yakni Wakil Ketua DPRD H. Ulum Basthomi, didampingi Wakil Ketua DPRD Endah Sri Murtini. Agenda ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputra, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Prosesi pengesahan berlangsung cepat setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) Nganjuk, Anang Agus Susilo, membacakan Rancangan Keputusan DPRD mengenai penetapan perubahan regulasi legislasi daerah tersebut.
Penetapan perubahan Prolegda ini menjadi payung hukum sekaligus pijakan krusial bagi legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pembahasan produk hukum daerah. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Nganjuk menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.
Adapun lima agenda regulasi prioritas tersebut meliputi:
Raperda Perubahan APBD (P-APBD) TA 2026
Raperda Perubahan Penyertaan Modal BUMD
Raperda Sistem Kesehatan Daerah
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026–2046
Dengan disahkannya perubahan Prolegda 2026 ini, DPRD bersama Pemkab Nganjuk kini memfokuskan sisa masa sidang untuk menuntaskan pembahasan seluruh Raperda prioritas demi mendukung kepastian hukum dan iklim investasi daerah.(Ping)




