LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Menyalati jenazah merupakan kewajiban kolektif (fardu kifayah) bagi umat Muslim. Namun, bagaimana jika ada anggota keluarga atau masyarakat yang terlambat dan tidak sempat menyalati jenazah sebelum dikebumikan?.
Masalah inilah yang dikaji dalam pengajian rutin kitab hadis di Musholla Nurul Falah, Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa(13/10/2026) malam.
Dalam kajian yang digelar pada Selasa malam selepas salat Maghrib tersebut, pengasuh Majlis Taman Surga (MTS) Sidoarjo, Ust. Moh. Ibnu Athoillah, M.Pd.I. yang akrab disapa Yai Atho’ , menjelaskan hukum dan alasan mengenai pelaksanaan salat jenazah di atas kuburan.
Yai Atho’ membuka penjelasannya dengan mengutip sebuah hadis masyhur dari Abu Hurairah tentang seorang wanita yang biasa sukarela menyapu dan membersihkan Masjid. Ketika orang tersebut meninggal dunia pada malam hari, para sahabat langsung memakamkannya tanpa memberi tahu Nabi SAW karena tidak ingin mengganggu beliau.
“Saat Rasulullah SAW menyadari sosok tersebut sudah tidak ada, beliau bertanya kepada para sahabat. Setelah mengetahui orang itu telah wafat dan dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku? Tunjukkan di mana kuburannya!’ Beliau kemudian mendatangi kuburan tersebut dan menyalatinya,” urai Yai Atho’ di hadapan para jemaah.
Hadis ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa menyalati jenazah yang sudah dimakamkan hukumnya adalah sah dan diperbolehkan bagi mereka yang belum sempat menyalatinya.
Lebih lanjut, Yai Atho’ memaparkan perbedaan pandangan (ikhtilaf) di antara para imam madzhab mengenai batasan waktu pelaksanaan salat di kuburan ini.
Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, menegaskan hukumnya diperbolehkan (sah) secara mutlak bagi orang yang belum menyalatinya, walau berbeda mengenai batas waktu yang diperbolehkan.
Selain itu madzhab Syafi’i memberikan kelonggaran waktu hingga maksimal satu bulan. Sementara imam Hanbali sebelum jasadnya hancur.
Sementara madzhab Maliki dan Hanafi, secara umum memandang makruh atau tidak menganjurkan salat jenazah di kuburan setelah jenazah sudah dishalatkan.
Kecuali jika jenazah dikubur tanpa disalati sama sekali terlebih dahulu, dan tidak mungkin diambil kembali karena jenazah mengalami perubahan.
“Kajian ini memberikan solusi hukum dalil yang kuat bagi keluarga atau masyarakat yang tertinggal saat menyalati janazah secara berjamaah. Islam itu luwes. Jadi, jika ada keluarga yang baru datang dari luar kota dan jenazah sudah terlanjur dikebumikan, mereka tetap bisa menunaikan kwajiban dan penghormatan terakhir dengan salat langsung di atas kuburannya,” pungkas Yai Atho’.(Pr/aba)




