LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo— Masa liburan sekolah tahun ini dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 12 Juli 2026. Para siswa akan kembali masuk sekolah pada tanggal 13 Juli 2026. Bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah bagi siswa baru, yakni kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga akan dimulai.
“Namun, untuk mempersiapkan hal tersebut dan agar siswa tidak terkejut, sejumlah sekolah diharapkan sudah meminta siswa untuk hadir lebih awal pada tanggal 11 Juli 2026 guna mengikuti kegiatan pra-MPLS,” tutur Plt Kepala Dinas Dikbud Sidoarjo, Dr Netti Lastiningsih, MPd.
Ia terangkan, untuk pelaksanaan MPLS akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Diharapkan kegiatannya meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) merupakan program karakter dari Kementerian Pendidikan yang berfokus pada pembentukan generasi tangguh.
Ketujuh kebiasaan tersebut adalah bangun pagi, beribadah, berolah raga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
Terdapat beberapa perubahan utama dalam pelaksanaan MPLS tahun ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Fokus utama MPLS kali ini adalah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter siswa, serta menguatkan delapan dimensi profil lulusan,” terangnya pada (7/7/2026) pagi.
Selain itu, jika pada tahun lalu MPLS hanya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP, mulai tahun ajaran ini MPLS juga akan diselenggarakan sejak jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Waktu pelaksanaannya pun mengalami perubahan, yang semula berlangsung selama 3 hari kini diperpanjang menjadi 5 hari.
Untuk materi yang akan disampaikan, pihak sekolah akan diberikan panduan yang terdiri dari materi utama dan materi pilihan. “Sebagai langkah persiapan, sosialisasi mengenai aturan baru MPLS ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Juli 2026,” jelas Bu Netti_sapaan sehari-hari.
Pihak Dinas Dikbud Sidoarjo juga menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus bersifat edukatif dan menyenangkan. “Berkaca dari regulasi yang sudah diperketat sejak tahun lalu, segala bentuk perpeloncoan, tindakan kekerasan, hingga pungutan biaya secara tegas dilarang,” tegas Bu Netti.
Sekolah juga dilarang untuk mengadakan aktivitas yang tidak relevan, menggunakan atribut yang tidak relevan, serta melibatkan alumni maupun murid yang tidak memenuhi kriteria dalam kepanitiaan MPLS.
Sebagai gantinya, sekolah diarahkan untuk mengisi kegiatan MPLS dengan program penguatan karakter yang positif.
“Beberapa contoh kegiatan yang disarankan meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, program Pagi Ceria, edukasi sopan santun dalam bermedia sosial, serta pengenalan budaya dan pembiasaan positif di lingkungan sekolah masing-masing,” pungkas Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd. (mad/aba)




