LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Posisi imam saat menyalati jenazah kembali menjadi pembahasan yang serius dalam kajian hadis rutin yang digelar di Musholla Nurul Falah, Dusun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Selasa(20/10/2026) malam.
Kajian yang berlangsung selepas ibadah shalat Maghrib tersebut mengupas tuntas tata cara menyalati jenazah sesuai tuntunan syariat.
Dalam penyampaianya, Ust. Moh. Ibnu Athoillah—atau yang akrab disapa Yai Atho’—menjelaskan hadis sahih yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah bin Jundub RA.
Hadis tersebut menerangkan secara spesifik mengenai posisi ideal seorang imam ketika menghadapi jenazah perempuan. Dari riwayat Samurah bin Jundub RA, dijelaskan bahwa saat Rasulullah SAW mengimami shalat jenazah seorang perempuan yang meninggal saat nifas, beliau berdiri tepat di posisi tengah-tengah tubuh jenazah tersebut.
Hal ini menjadi acuan utama mengenai kesunahan posisi imam,” ujar Yai Atho’ yang juga merupakan Pengasuh Majlis Taman Surga Sidoarjo.
Lebih lanjut, Yai Atho’ memaparkan bagaimana para imam madzhab memandang ketentuan posisi berdiri ini secara fikih. Ia menjelaskan bahwa terdapat sedikit perbedaan pandangan teknis di kalangan ulama mutaqaddimin.
Menurutnya, dalam pandangan Mazhab Syafi’i, Imam Ahmad disunahkan bagi imam untuk berdiri sejajar dengan kepala jika jenazahnya laki-laki, dan sejajar dengan bagian pinggul atau tengah tubuh jika jenazahnya perempuan.
Ia menambahkan, bahwa mazhab Maliki memiliki kecenderungan posisi imam di bagian tengah atau pinggul untuk jenazah laki-laki, dan di area pundak untuk jenazah perempuan.
Adapun Mazhab Hanafi berpendapat posisi imam sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki maupun perempuan.
Namun, perlu dipahami bahwa perbedaan ini hanya ranah keutamaan (afdhaliyah), dan shalat jenazah tetap sah di posisi mana pun selama jenazah berada di depan imam.” Tegas pengasuh Majlis Taman Surga Sidoarjo.(Pr/aba)




