LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Memandikan jenazah merupakan salah satu kewajiban kolektif (fardhu kifayah) umat Muslim terhadap sesama yang telah meninggal dunia. Namun, fenomena di masyarakat saat ini memperlihatkan kecenderungan di mana prosesi sakral ini sepenuhnya dialihkan kepada petugas keagamaan atau moden.
Hal inilah yang dibahas oleh Ust. Moh. Ibnu Athoillah dalam kajian Hadis rutin malam Rabu di Musholla Nurul Falah, Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Selasa(22/9/2026) malam.
Pengasuh yang akrab disapa Yai Atho’ ini mengingatkan kembali bahwa mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, sebenarnya merupakan hak utama sekaligus yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan oleh keluarga terdekat.”Memandikan jenazah itu hak dari keluarga yang ditinggal.
Salah satu kewajiban orang Muslim yang meninggal dunia adalah memandikan sampai penguburan. Jika istri meninggal, maka yang paling berhak memandikan adalah suaminya, atau sebaliknya,” tutur Yai Atho’ di hadapan para jamaah musholla.
Beliau menyayangkan adanya pergeseran nilai di masyarakat, di mana keluarga inti kerap memilih absen atau menyerahkan seluruh proses memandikan jenazah kepada pihak luar karena rasa takut atau canggung.
“Entah faktor apa kiranya sehingga urusan memandikan, mengkafani, semuanya diserahkan kepada bapak atau ibu moden. Padahal, sunnahnya itu dilakukan oleh keluarganya sendiri,” tegasnya.
Untuk memperkuat bahasan ini, Yai Atho’ mengulas sebuah hadis sahih berstatus Hasan yang bersumber dari Kitab Sunan Ibnu Majah Hadis tersebut menjelaskan dialog penuh kasih saat Rasulullah SAW bersabda kepada istrinya, Sayyidah Aisyah.
“Tidak ada bahaya, sekiranya kamu meninggal sebelumku, maka aku yang akan mengurusmu, memandikanmu, mengafanimu, menyalatimu, dan memakamkanmu.” Demikia kutipan dialog Rasululloh SAW.
Yai Atho’ juga mengurai bagaimana pandangan para imam mazhab secara detail untuk memberikan pemahaman bagi jamaah terkait hukum memandikan pasangan.
Dalam aturan dasar hukum Islam, wanita lain yang mahram atau sesama wanita secara umum lebih berhak memandikan jenazah wanita daripada suaminya sendiri.
Lebih lanjut Ia jelaskan, kendati sesama wanita lebih utama, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali tetap membolehkan suami memandikan istrinya yang wafat, bersandar pada dalil keteladanan Rasulullah SAW di atas.
Namun ada pandangan yang berbeda disampaikan oleh Abu Hanifah atau Mazhab Hanafi, Ia sampaikan bahwa suami tidak boleh memandikan istrinya. Menurut mazhab ini, kematian sang istri secara otomatis memutus ikatan pernikahan di dunia, sehingga suami tidak lagi memiliki hak untuk menyentuh atau memandikan jenazahnya.
Meski ada silang pendapat mengenai suami memandikan istri, Namun para ulama sepakat bahwa istri boleh memandikan suaminya yang wafat. Hal ini dikarenakan setelah suami meninggal, istri masih terikat hubungan hukum berupa masa iddah.(Pr/aba)




