LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo — Dalam kesempatan kali ini, Ust. Moh. Ibnu Athoillah, menyampaikan kajian fikih seputar tata cara dan batasan berpakaian bagi orang Islam, khususnya hukum penggunaan emas, dan kain sutra bagi laki-laki dan perempuan. Selasa(11/8/2026)
Demikian kajian di Musholla Nurul Falah, Jemundo, Kecamatan Taman yang rutin diselenggarakan setiap Selasa malam. Pengajian tersebut diasuh oleh Ust. Moh. Ibnu Athoillah, atau yang akrab disapa Yai Atho’.
Di hadapan jamaah yang hadir, Yai Atho’ menegaskan bahwa Islam memberikan aturan yang jelas demi menjaga kehormatan dan syariat. Penggunaan pakaian berbahan sutra murni serta perhiasan emas secara hukum asal diharamkan bagi laki-laki, namun diperbolehkan bagi kaum perempuan.
”Islam memberikan kelonggaran bagi kaum perempuan untuk mengenakan perhiasan emas maupun pakaian dari kain sutra. Namun bagi kaum laki-laki, hal tersebut dilarang demi menjaga kesederhanaan dan mematuhi batas-batas syariat yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW,” ujar pengasuh Majlis Taman Surga Sidoarjo, di sela-sela pengajiannya.
Suasana pengajian semakin hidup ketika memasuki sesi tanya jawab. Salah satu jamaah mengajukan pertanyaan mengenai hukum pakaian laki-laki yang hanya memiliki sedikit campuran atau hiasan kain sutra.
Menjawab hal tersebut, Yai Atho’ menceritakan sebuah riwayat hadis tentang Sayyidatina Asma’ binti Abi Bakr RA. Dalam riwayat tersebut, Asma’ pernah memperlihatkan dan mencuci sebuah jubah milik Rasulullah SAW yang pada bagian belahan samping jubah / leher atau terdapat sulaman/tambalan kain sutra.
”Para imam madzhab sepakat menjelaskan bahwa jika kain sutra hanya digunakan sebagai hiasan, keliman, atau renda dalam jumlah sedikit—seperti selebar dua hingga empat jari—maka hal tersebut diperbolehkan bagi laki-laki”.
” Ia sampaikan bahwa hal ini didasarkan pada jubah Rasulullah SAW sendiri yang memiliki hiasan kain sutra di bagian-bagian tertentu,” jelas Pak Yai.
Namun demikian ada ruhsah atau kemudahan dalam Islam yaitu memberikan keringanan dalam penggunaan sutra bagi laki-laki jika ia mengalami gatal-gatal akibat penyakit kudis sejenisnya, dan boleh memakai sutra tidak lebih dari lebarnya empat jemari, tambahnya. (Ss/aba)





