LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Jumlah rakaat dalam shalat lima waktu ada yang dua untuk shalat Subuh, tiga rakaat untuk shalat Maghrib dan empat rakaat bagi shalat Dhuhur,Ashar, dan Isya’. Namun bagi seorang musafir bilangan empat rakaat itu jika diringkas menjadi dua rakaat yang disebut Qosr.
Malam itu, Ustadz Ibnu Athoillah. mengangkat tema hadis tentang sholat qosor, yang sering menjadi pertanyaan jamaah terkait perjalanan jauh dan hukum keringanan dalam ibadah.Selasa malam(27/1/2026)
Menurut Ust.Ibnu Athoillah Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan
tentang dalil hadis dan ayat Al Qur’an yang menjadi dasar diperbolehkanya mengqosor sholat ketika bepergian.
Selain itu Pengasuh Pengajian Taman Surga Sidoarjo itu menjelaskan jarak tempuh yang membolehkan qosor menurut mayoritas ulama, yaitu sekitar 80–90 km, dengan catatan perjalanan tersebut bukan untuk maksiat. Jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab ada jamaah yang ragu dan menanyakan kembali bagaimana hukum mengqosor, atau tetap menyempurnakan empat rakaat dalam shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya’.
Beliau menjawab dengan pendapat para ulama fiqih. Yaitu : Menurut Abu Hanifah yang dikenal madzhab Hanafie mengqosor shalat hukumnya wajib. Sementara menurut Madzhab Syafi’i boleh memilih antara qashor shalat atau melaksakan shalat secara sempurna atau tidak disosor.
Sementara Imam Malik menilai mengqosor shalat itu hukumnya Sunnah. Berbeda dengan Imam Syafi’i, qoshor shalat adalah kemurahan Alloh dan yang lebih utama adalah mengerjakan secara sempurna. Jelas ust. Atho’ dalam kajianya.
Sampai ahir pengajian semangat belajar yang tinggi nampak pada jamaah dalam mengikuti kajian di Musholla Nurul Falah Jemundo Tan Sidoarjo. Pengajian ditutup dengan doa bersama, memohon agar Allah memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, baik di rumah maupun dalam perjalanan.(Ss/Kh)





