LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo— Sebanyak 79 Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan habis masa baktinya pada tahun 2026. Sehingga, sebelum bulan April 2026 harus sudah ada pemilihan. Namun hingga saat ini belum ada dasar hukumnya untuk melakukan hal tersebut.
Oleh karena itu Bupati Sidoarjo Subandi memberikan solusi, hingga saat ini belum ada turunan PP nya dan Permendagri, akhirnya kita belum bisa bekerja. Makanya kita harapkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Asisten II untuk berkonsultasi kepada Provinsi Jawa Timur.
Kondisi tersebut terungkap saat Bupati Sidoarjo menghadiri audiensi dengan kepala desa, pada (10/6/2025) di Ruang Delta Graha Lt 3 Setda Sidoarjo.
Bupati Subandi juga menegaskan, bahkan hari PMD dan Asisten II, saya suruh membuat surat sekalian kepada Kemendagri. Dalam tiga bulan jika belum ada perkembangan, nanti saya sendiri akan memfasilitasi, yang akan turun minta audiensi ke Kemendagri untuk dikawal PP dan Permen nya.
“Jika seluruh proses regulasi selesai tepat waktu, pelaksanaan rangkaian tahapan Pilkades tepat waktu juga. Dimana rangkaian Pilkades dalam kurun waktu enam bulan harus running,” jelasnya.
Lebih lanjut Subandi menjelaskan bahwa presiden juga menginstruksikan visi dan misi pemerintah yang dijalankan oleh kepala desa.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam menjalankan visi dan misi Presiden, termasuk program-program strategis seperti peluncuran Koperasi Merah Putih beberapa waktu lalu. Beberapa waktu lalu juga sudah dilaunching koperasi merah putih.
Jika kepala desa tidak dilantik di tahun 2026, maka tidak akan bisa melaksanakan visi dan misi presiden.
Terlaksananya rapat koordinasi ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan proses transisi kepemimpinan desa berjalan efektif, demokratis, dan tepat waktu demi kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Sidoarjo.(mad/aba)