LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo– Dalam memanfaatkan kecanggihan dunia teknologi yang penuh dengan digitalisasi. Khusus bagi anak-anak remaja harus dibarengi dengan penguatan keimanan, penguatan karakter agar tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan dalam bermain Gadget dan game online.
Oleh sebab itu, SMP Negeri 2 Jabon telah melakukan pencegahan terhadap siswa-siswinya agar bisa menggunakan, memanfaatkan HP dengan baik dan benar. Santun dalam unggahan-unggahannya, menggunakan norma-norma, etika dalam penggunaan HP yang bermartabat.
Mereka diberikan pemahaman melalui Sosialisasi ‘Pendidikan Seks Usia Dini dan Bijak Dalam Bersosial Media’ yang telah dibuka terlebih dahulu oleh Kepala SMP Negeri 2 Jabon, Achmad Haris, S.Pd M.Pd.I dengan menghadirkan narasumber Prastiwi Trijanti, S.Km, M.Kes selaku Kepala UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo.
Achmad Haris menuturkan, sangat perlu kiranya kami berikan wawasan kepada para siswa mengenai ‘Pendidikan Seks Usia Dini, agar mereka terhindar dari pergaulan bebas, dan perlu juga kami berikan pemahaman bagaimana menggunakan media social dengan bijak agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
“Kami berharap setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, para siswa memiliki pemahaman tentang pergaulan yang sehat dan terhindar dari pergaulan bebas, serta mengetahui bagaimana cara bersosial media yang baik dan benar,” harap Par Haris_sapaan akrabnya pada (5/12/2024) pagi.
Agar anak-anak bisa mengikuti dengan baik dan fokus, kegiatan sosialisasi ini kami jadikan dua sesi, yaitu sesi pertama untuk siswa laki-laki, dan sesi kedua untuk siswa perempuan. Tujuannya, saat ada materi yang kami titik beratkan untuk siswa laki-laki, bisa tersampaikan dengan baik, dan sebaliknya.
“Teruntuk siswa perempuan kami berharap mereka lebih bisa menjaga diri, sehingga terhindar dari pelecehan seksual,” harap Pak Haris lagi.
Sedangkan untuk siswa laki-laki, kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini mereka memiliki wawasan baru bagaimana bergaul yang sehat dan menghindari hal-hal yang mengarah ke perilaku pelecehan.
“Dikarenakan pelaku pelecehan sebagian besar adalah anak laki-laki. Makanya disampaikan pula Undang-Undang mengenai tindak kekerasan seksual, yang mana pelakunya bisa terjerat hukuman pidana jika usianya sudah diatas 14 tahun,” tegasnya.(mad/aba)