• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026

by Liputan Inspirasi
26 March 2026
in Berita
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026
Share on FacebookShare on Twitter

 

LIPUTANINSPIRASI, Surabaya – Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 H. SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi dan mengendalikan mobilisasi penduduk dari luar Kota Surabaya pasca Lebaran 2026.

Surat edaran yang ditujukan kepada lurah dan camat se-Kota Surabaya itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026.

“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik Arijanto dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Pada poin kedua, Lilik meminta lurah dan camat untuk melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota. “Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” tambahnya.

Sementara pada poin ketiga, ia meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan penduduk ber-KTP luar daerah, wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.

“Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” imbuh Lilik.

Sebelumya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau peran aktif RT/RW untuk memastikan setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Pendataan ini dinilainya penting dalam menjaga stabilitas sosial dan administrasi kependudukan.

“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor,” ujar Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri juga menekankan bahwa setiap pendatang, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos wajib melapor. Menurutnya, pendataan tersebut harus diperkuat oleh RT/RW agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.

“Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” pungkasnya. (*/Pemkot)

Tags: PemkotSESurabayaUrbanisasi
Previous Post

ASN Lumajang Diminta Adaptif dan Profesional Usai Libur Lebaran

Recent News

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026

26 March 2026
ASN Lumajang Diminta Adaptif dan Profesional Usai Libur Lebaran

ASN Lumajang Diminta Adaptif dan Profesional Usai Libur Lebaran

25 March 2026
Pemkab Pasuruan Bantu Evakuasi Warga Kurban Banjir

Pemkab Pasuruan Bantu Evakuasi Warga Kurban Banjir

25 March 2026
Bupati dan Wabup Bojonegoro Berangkatan Warga yang Balik ke Tempat Perantauan

Bupati dan Wabup Bojonegoro Berangkatan Warga yang Balik ke Tempat Perantauan

24 March 2026

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Browse by Category

  • Agama
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Hadist
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom
  • Liputan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Prestasi
  • Profil
  • Redaksi
  • Seni-Budaya
  • Tokoh
https://scienceenterprises.com/
https://space-ms.com/
https://aks-corp.com/
https://churchofelduce.com/
https://ka-bloom.org/
https://360tvdigital.com/
https://slatinoff.org/
https://88daysdocumentary.com/
https://mediavengers.com/
https://highseasfilm.com/
https://yellowribbonbooks.com/
https://kosmetyki-mineralne.com/
https://elpasoblanco.org/
https://homestylediary.com/
https://area-information.net/
https://boost2020.com/
https://citizenjanemovie.com/
https://zone-vx.com/
https://apkdigit.com/
https://supercarthailand.com/
https://skeletoncandles.com/
https://umhs-community.org/
https://aandbstories.com/
https://aeciodeverdade.com/
https://dosagardenny.com/
https://hotel-villadelisle.com/
https://howtodrivers.com/
https://kazzanyc.com/
https://markeyforcongress.com/
https://naturalhazards.org/
https://restaurantmarketingblog.com/
https://tudoparablogs.com/
https://indonesiabertanam.com/
https://gen22.net/
https://scientificfederation.com/
https://diarioleonense.com/
https://wingvote.com/
https://cheersjess.com/
Slot Thailand
https://gazebobkk.com/
https://xuperblog.com/
https://jongmee.com/
https://rentcarua.com/
https://tudorchoir.org/
https://tudorchoir.org/
https://tabanan.tabanankab.go.id/wp-includes/s777/
https://esptpd.pasuruankota.go.id/public/img/assets/

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadist
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?