LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 300/4387/438.5.17/2023 tentang Jam Wajib Belajar dan Jam Malam Pelajar sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan generasi muda.
Mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB seluruh pelajar diimbau untuk berada di rumah dan tidak berkeliaran di luar tanpa alasan yang jelas. Kebijakan ini berlaku setiap hari dan ditujukan untuk mencegah pelajar terlibat dalam aktivitas yang berpotensi negatif di malam hari.
Namun ada pengecualian yang diberikan untuk kegiatan sekolah atau pendidikan yang bersifat resmi. Selain itu kegiatan keagamaan atau sosial dengan izin orang tua. Serta keperluan mendesak, dengan syarat didampingi orang tua atau wali.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pelajar untuk fokus pada pendidikan dan pengembangan diri
Jam malam pelajar di Kabupaten Sidoarjo yang mulai diberlakukan sejak Agustus 2025.
Jam Malam Pelajar berlaku setiap hari dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dengan sasaran Pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi anak dari potensi kenakalan remaja, pergaulan bebas, kekerasan, dan aktivitas berisiko di malam hari.(Ss/aba)