LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo— Menanggapi putusan MK tentang pemerintah daerah wajib menerapkan SD dan SMP Swasta gratis. Menurut Bupati Sidoarjo Subandi akan melakukan berkoordinasi dan akan dikaji terlebih dahulu.
Kami akan mengajak dewan, juga dinas pendidikan dan kebudayaan Sidoarjo, bagaimana mikamisme penerapannya, sekaligus juga bagaimana penganggarannya.
“Kalau di Sidoarjo berbeda dengan daerah-daerah lain. Di Sidoarjo itu ada sekolah SD dan SMP Swasta yang unggulan/mandiri. Tentunya kalau yang unggulan tidak termasuk, mungkin yang bisa diterapkan bagi sekolah yang tidak unggulan. Wajib pemerintah daerah untuk membantu,” terang Bupati Sidoarjo Subandi usai audiensi dengan para Kades pada (11/6/2025) siang.
“Oleh karena itu nanti akan kita kaji, kita bahas dengan dewan, kira-kira berapa anggaran yang dibutuhkan,” jelas Bupati Subandi.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si mengamini rencana pemerintah, bahwa akan ada serapan dana yang besar untuk merealisasikan putusan tersebut.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan program anggaran yang sudah berjalan apalagi ada penggratisan sekolah terutama sekolah swasta secara administrasi pengolahan anggaran berasal dari SPP siswa.
“Secara pembiayaan, APBD daerah kita pasti terbebani terutama sekolah swasta anggaran operasional apakah juga disupport atau tidak. Namun intinya, itu sudah menjadi satu perintah, satu kebijakan yang harus dilaksanakan nantinya apabila harus diterapkan di daerah,” ungkap politisi PKB ini.
Ia jelaskan apabila program tersebut benar akan terealisasi maka Komisi D DPRD Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo guna mendorong pelaksanaan putusan tersebut.
Dhamroni menambahkan, belum turunnya juklak-juknis membuat mekanisme penerapan kebijakan itu belum jelas di daerah. Pihaknya memastikan bahwa tetap mendukung kebijakan nasional tersebut dan siap menjalankan keputusan sesuai ketentuan pusat.
Namun, ia mengingatkan kembali pentingnya kejelasan teknis agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan anggaran maupun administratif seperti sebelumnya disekolah yakni terkait program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang serapannya belum maksimal.
“Kalau memang petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya sudah turun, ya harus dijalankan tentunya juga harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu agar bisa berjalan maksimal jangan sampai menimbulkan pro kontra dan harus tepat sasaran bantuannya mengingat program sebelumnya untuk sekolah perlu adanya pemerataan untuk sekolah yang benar – benar membutuhkan,” tegas Dhamroni.
Damroni juga menekankan, agar kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan pihak sekolah meski saat ini sekolah gratis di jenjang SD hingga SMP di daerah sudah menjalankan program tersebut dan menerima manfaatnya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Namun tidak dengan sekolah swasta di Kabupaten Sidoarjo khususnya, yang mana secara administrasi mereka harus mandiri dan seluruh operasional sekolah berasal dari biaya pendidikan siswanya.
“Baiknya sekolah gratis diberikan kepada siswa yang tidak mampu sehingga bisa meringankan beban biaya pendidikan jika diberikan ke sekolah swasta dan harus ada monev ( monitoring evaluasi ) dari setiap program yang dicanangkan,” harap Cak Dham_sapaan akrabnya.(mad/aba)