• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Yaqut : Diterbitkan SK Inpassing Bagi Guru Madrasah Non ASN. Bentuk perhatian Presiden Joko Widodo Terhadap Guru

by Liputan Inspirasi
11 August 2023
in Berita
Share on FacebookShare on Twitter

LIPUTANINSPIRASI, Jakarta — Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.

“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.(Indah/Moh Khoeron/Kemenag)

Previous Post

Bupati Ikfina Lantik Dua Camat Dan Sejumlah Jafung

Next Post

Mojokerto Gelar Perkemahan Raiser Scouting Competition “Productive and Creative” untuk SD/MI Negeri dan Swasta

Next Post

Mojokerto Gelar Perkemahan Raiser Scouting Competition "Productive and Creative" untuk SD/MI Negeri dan Swasta

Recent News

Joko Siswanto: 11 SDN Yang Melebihi Pagu,Karena Kasek Abai Terhadap Regulasi

Joko Siswanto: 11 SDN Yang Melebihi Pagu,Karena Kasek Abai Terhadap Regulasi

25 August 2025
PBNU Tetapkan Awal Rabiul Awal 1447 H Jatuh Pada Senin, 25 Agustus 2025

PBNU Tetapkan Awal Rabiul Awal 1447 H Jatuh Pada Senin, 25 Agustus 2025

24 August 2025
FPK Siap Mendukung dan Menjaga Keharmonisan Pembangunan Jatim

FPK Siap Mendukung dan Menjaga Keharmonisan Pembangunan Jatim

24 August 2025
Kuatkan Karakter, SMK Krian 2 Sidoarjo Masukkan Siswa Kelas X Ikuti Pusdik Brimob Watukosek

Kuatkan Karakter, SMK Krian 2 Sidoarjo Masukkan Siswa Kelas X Ikuti Pusdik Brimob Watukosek

24 August 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Browse by Category

  • Agama
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Hadist
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom
  • Liputan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Prestasi
  • Profil
  • Redaksi
  • Seni-Budaya
  • Tokoh
https://scienceenterprises.com/
https://space-ms.com/
https://aks-corp.com/
https://churchofelduce.com/
https://ka-bloom.org/
https://360tvdigital.com/
https://slatinoff.org/
https://88daysdocumentary.com/
https://mediavengers.com/
https://highseasfilm.com/
https://yellowribbonbooks.com/
https://kosmetyki-mineralne.com/
https://elpasoblanco.org/
https://homestylediary.com/
https://area-information.net/
https://boost2020.com/
https://citizenjanemovie.com/
https://zone-vx.com/
https://apkdigit.com/
https://supercarthailand.com/
https://skeletoncandles.com/
https://umhs-community.org/
https://aandbstories.com/
https://aeciodeverdade.com/
https://dosagardenny.com/
https://hotel-villadelisle.com/
https://howtodrivers.com/
https://kazzanyc.com/
https://markeyforcongress.com/
https://naturalhazards.org/
https://restaurantmarketingblog.com/
https://tudoparablogs.com/
https://indonesiabertanam.com/
https://gen22.net/
https://scientificfederation.com/
https://diarioleonense.com/
https://wingvote.com/
https://cheersjess.com/
Slot Thailand
https://gazebobkk.com/
https://xuperblog.com/
https://jongmee.com/
https://rentcarua.com/
https://tudorchoir.org/
https://tudorchoir.org/
https://tabanan.tabanankab.go.id/wp-includes/s777/
https://esptpd.pasuruankota.go.id/public/img/assets/

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadist
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?