LIPUTANINSPIRASI, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pertanahan/BPN ATR Kabupaten Mojokerto menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan secara simbolis sebanyak 501 sertifikat berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (23/12) siang, sebagai bagian dari total kuota 8.100 sertifikat yang dialokasikan untuk 18 kecamatan dan 49 desa/kelurahan se-Kabupaten Mojokerto.
Kepala BPN/ATR Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, dalam laporannya menegaskan bahwa PTSL merupakan program sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, kecamatan, desa, hingga masyarakat sebagai peserta. Dari kuota 8.100 sertifikat, hampir 5.000 telah dibagikan, sementara 3.200 lainnya segera menyusul.
“Siang ini yang kami serahkan sebanyak 501 sertifikat sebagai simbolis. Sehingga, untuk sisanya nanti siang sampai besok akan kami segera bagikan,” jelas Mateus.
Mateus turut menyampaikan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, bantuan pembangunan gedung serta pemberian kendaraan operasional. Namun, ia mengingatkan bahwa kuota PTSL tahun 2026 menurun menjadi 5.000 sertifikat, dengan berkas dari 12 desa/kelurahan yang sudah masuk.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum.
“Jika Anda sudah memegang sertifikat, artinya tanah Anda aman. Tidak akan mungkin ada yang menyerobot, mengambil, atau mencuri, karena sudah mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Albarra juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Mojokerto yang telah menyelesaikan target PTSL tahun 2025 sebanyak 8.100 sertifikat. Ia menekankan bahwa manfaat utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, sehingga setiap bidang tanah memiliki status, batas, dan kepemilikan yang sah menurut hukum.
Ia menambahkan bahwa sertifikat tanah adalah jaminan kepastian hukum, memberikan legalitas dan perlindungan dari negara, sekaligus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui PTSL, negara hadir secara nyata di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang adil, merata, dan berkeadilan, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih pasti, tertib, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Jika status tanah Anda jelas, maka jika dijual nilai jualnya akan lebih tinggi daripada yang tidak memiliki SHM. Ini juga dapat menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank,” ujarnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah bersama BPN Mojokerto telah mendukung sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, dengan hasil sekitar 400 sertifikat wakaf yang telah diterbitkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan yang telah menunaikan tugas dengan baik dalam menyukseskan program PTSL tahun 2025,” pungkasnya.
Penyerahan sertifikat PTSL ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat, diharapkan kesejahteraan warga meningkat, konflik pertanahan berkurang, serta pembangunan daerah berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. (Prm/Ajb/Ng)





