LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Santoso menghadiri kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif pada Jum’at (13/10) bertempat di ruang PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor 1145 Tahun 2023 tentang pemusnahan 1.810 berkas Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
“Memusnahkan arsipo pada hakikatnya memusnahkan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.nDengan pemusnahan juga akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Santoso sebelum memulai pemusnahan arsip secara simbolis.
Hadir pada kegiatan ini Ketua Tim Arsiparis dan PTSP, Ketua Tim Hukum Kerjasama dan POA sebagai saksi, serta perwakilan pencipta arsip dari masing-masing tim yang akan dimusnahkan arsipnya.
Kategori arsip yang dimusnahkan :
1.Sudah tidak memiliki nilai guna
2. Telah tiba retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip) KMA 120 tahun 2013
3. Tidak sedang terkait dengan peraturan perundang- undangan yang melarang
4. Tidak berkaitan dengan penyelesaian hukum suatu perkara
Arsip yang dimusnahkan diantaranya berkas administrasi Fasilitatif dan Substantif pada Tim Umum sejumlah 594 berkas, Tim Humas Protokol Data Informasi dan Pengadaan sejumlah 353 berkas, Tim Keuangan sejumlah 134 berkas, Tim Hukum Kerjasama dan POA sejumlah 738 berkas. Total keseluruhan arsip yang dimusnahkan adalah 1.810 berkas (66 boks arsip).(ev/ne/Kemenag)