LIPUTANINSPIRASI, Mojokerto – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengesahkan secara langsung Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pengesahan dokumen R3P tersebut dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talun Brak yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya dokumen tersebut yang disusun oleh Pemerintah (kementerian/lembaga), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi fasilitator.
Pengesahan dokumen R3P yang ditandai dengan melaksanakan penandatanganan dokumen R3P oleh Bupati Ikfina dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’i Afrida, dilakukan di Pendopo Kantor Desa Talunblandong, pada Selasa (13/12) pagi. Juga turut dihadiri Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno, Forkopimca Dawarblandong, serta Kepala Desa Talunblandong.
Selain itu, pada pelaksanaan pengesahan dokumen R3P juga turut diikuti sedikitnya 50 warga Dusun Talun Brak serta perwakilan OPD terkait.
Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina mengatakan, bahwa kondisi Dusun Talun Brak memang menjadi langganan luapan dari Sungai Lamong, dan ketika pada musim penghujan datang arus yang melewati jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut.
“Akhirnya menggerus kanan kirinya dan menggerus kakinya jembatan itu dan akhirnya menjadi masalah,” jelasnya.
Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa dalam mengajukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan salah satunya memiliki dokumen R3P.
“Dan ini kita upayakan berproses, semuanya saya pantau teman-teman sampai mana, dan Alhamdulillah ini selesai,” bebernya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten juga meminta doa seluruh masyarakat dusun Talun Brak agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan dengan ukuran sekitar lebar 6 meter dan panjang 58 meter yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.
“Saya minta tolong dengan keikhlasan kalian untuk meminta kepada Allah SWT, karena bagaimanapun yang menggerakkan semuanya termasuk BNPB untuk memutuskan untuk memberikan bantuan dan segera membangun jembatan kalian itu juga Allah SWT yang menggerakkan,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno menjelaskan, bahwa pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam penanganan pasca bencana yaitu sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur publik, sektor ekonomi produktif, sektor sosial, dan lintas sektor.
“Nah lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita,” jelasnya
Satriyo Nurseno juga mengatakan, dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digaris bawahi adalah yang pertama terdapatnya dokumen R3P, yang kedua adalah aset yang dibangun harus aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur.
“Jembatannya mau dipakai jembatan beton atau atau jembatan yang hanya besi aja, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh OPD, kalau dalam pasca bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun 2007,” pungkasnya. (Prm;Foto:Shn/Ar/kominfo)