LIPUTANINSPIRASI. Forum Komunikasi LSP P1 Kesehatan Jawa Timur menggelar peningkatan kapabilitas manajerial kepala sekolah se-SMK kesehatan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut digelar selama dua hari. Mulai 7 hingga 8 November lalu.
Ketua APMFI sekaligus Ketua Dewan Pengarah LSP P1 SMK Kesehatan Jawa Timur Apt. Andri Priyoherianto, S. Farm,. M.Si mengatakan, kompetensi manajerial kepala sekolah, merupakan kemampuan tata kelola dalam mengorganisasi. Serta mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM). Baik siswa, guru, dan karyawan sekolah. Termasuk pengelolaan sarana dan prasarana, demi mewujudkan sekolah yang maju dan unggul.
Andri menyebutkan, lulusan SMK kesehatan punya peluang besar di dunia kerja. Seperti di luar negeri, home care, panti sosial dan industri lainnya. Tentu dengan sertifikasi yang ditetapkan. Lulusan SMK juga berpotensi untuk memperdalam keilmuan dan kompetensinya melalui studi lanjut di jenjang berikutnya. ”Jadi SMK itu ibarat kata beli satu dapat tiga. Bisa kuliah, bisa kerja, dan bisa kuliah sambil kerja,” katanya.
Dia berharap, para kepala SMK bisa menyerap ilmu yang bermanfaat,. Sebab nantinya mereka akan berbagi ilmu ke teman-teman guru. ”Supaya dalam proses pembelajaran, para siswa bisa mendapatkan kecakapan, serta keahlian berupa hardskill dan softskill yang bagus,” ujarnya.
Ke depan, dia ingin kompetensi kepala sekolah terus di upgrade mengingat perkembangan ilmu pengetahuan yang dinamis dan kebutuhan serapan lulusan oleh DUDI yang selalu berkembang sehingga dapat menghasilkan lulusan hebat yang siap kerja dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Pada kegiatan ini, juga dihadiri oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur Dr Kurniawan Hary P., ST., MM dan Evie Effendi Tri Cahyono, SKM, M.Kes selaku Kasi Sumber daya Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Timur. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Forkom LSP P1 SMK Kesehatan, Asosiasi Pendidikan Menengah Farmasi Indonesia dan Asaski Wilayah Jawa timur yang telah memfasilitasi lulusannya agar mendapatkan surat keterangan tercatat sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.Sehingga bisa dijadikan sebagai payung hukum dalam bekerja sesuai dengan peraturan dan kewenangannya. ”Sesuai amanat Permenkes 80 tahun 2016 industri. Setiap institusi pendidikan Asisten Tenaga Kesehatan wajib melaporkan lulusan Asisten Tenaga Kesehatan kepada dinas kesehatan provinsi paling lambat tiga bulan setelah kelulusan,” katanya.
Pada kesempatan ini beliau juga berharap kepada para pinpinan lembaga untuk selalu berkomitmen dalam menjaga kualitas lulusan. (mas)