LIPUTANINSPIRASI, Lumajang – Bersamaan dengan pengajuan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pj. Bupati Lumajang mengajukan 4 (empat) Raperda untuk dibahas dan disetujui pada Masa Persidangan Kedua DPRD Tahun 2024.
Adapun keempat Raperda tersebut antara lain:
1. Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
3. Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang.
4. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengajuan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/11/2024).
“Kondisi stabilitas daerah yang mantap sangat penting dalam mendorong iklim investasi di daerah, dan tentunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan Daerah memiliki muatan yang terdiri kriteria dan tipologi pengembangan cadangan pangan pemerintah, peningkatan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah, memenuhi kebutuhan beras masyarakat, stabilisasi harga, diharapkan dengan perda ini ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang dapat terjaga.
“Untuk poin ketiga sesuai dengan ketentuan pasal 314 huruf a dan pasal 338 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2023 diharapkan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat terhitung sejak 12 Januari 2023 maka paling lambat 12 Januari 2025 BPR Bank Lumajang harus sudah berubah,” ungkapnya.
Dan yang terakhir Pj. Bupati Lumajang juga mengajukan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
“Saya mengucapkan terimakasih atas perhatian dam kerjasama yang baik dari DPRD Lumajang,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Lumajang Oktafiani, dan dihadiri oleh anggota Forkompimda Kabupaten Lumajang, Sekretaris Daerah, Asisten dan seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. (Kominfo-Lmj/Fb/Pemkab)