LIPUTANINSPIRASI, Lumajang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang akan mengadakan Sidang Tera di Pasar Baru Lumajang pada tanggal 21-24 Oktober 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang.
Melalui postingan di media sosial resminya, Minggu (20/10/2024), Diskopindag menegaskan pentingnya pengecekan alat ukur secara rutin demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan menghindari potensi kerugian.
“Pemeriksaan ini bukan hanya demi melindungi konsumen, tapi juga para pedagang agar tidak ada kesalahan dalam transaksi,” tulis Diskopindag dalam pengumumannya.
Kegiatan tersebut terbuka untuk seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lumajang yang menggunakan alat ukur, seperti timbangan. Bagi yang berminat, dapat mencatat jadwal dan langsung membawa UTTP mereka ke Pasar Baru Lumajang selama periode pelaksanaan. Sidang ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan di Lumajang.
Oleh karena itu, Diskopindag mengajak semua pedagang untuk tidak melewatkan kesempatan ini, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi di bidang perdagangan. (Kominfo-lmj/An-m/Pemkab)