LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo — Ingin melihat seberapa jauh Implementasi Perda Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Terkait Perubahan Peraturan Gurbernur Jawa Timur BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan). Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Jatim telah melakukan pembahasan di SMA Negeri 2 Sidoarjo.
Kunjungan pembahasan Anggota Komisi E DPRD Jatim yang dipimpin Dr. Muhammad Rosyidi disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Timur Dr. Suhartono, M.Pd didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo Dr. Kiswanto, M.P.d dan Kepala SMA Negeri 2 Sidoarjo Dr. Ristiwi Peni, M.Pd pada Senin (26/8/2024) siang.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut dari Bappeda Jatim, Biro Hukum, Biro Kesra dan para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidoarjo, Pasuruan, Malang Kota dan Malang Kabupaten serta Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo beserta jajarannya.
Sebelum acara dimulai, terlebih dahulu mereka disuguhi ‘Tari Banjar Kemuning’ yang merupakan tari tradisional, kearifan lokal Sidoarjo. Dilanjut dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur’an yang dilantunkan oleh para siswa SMA Negeri 2 Sidoarjo.
M. Rosidi menjelaskan kalau maksud dan tujuan kunjungan adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan pendidikan BPOPP. “Berapa dana penyaluran dan besaran penyerapannya, apa saja penggunaan dan tujuannya. Bagaimana secara keseluruhan pengelolaannya. Termasuk ada berapa ekstrakurikuler di SMA Negeri 2 Sidoarjo,” jelas M. Rosyidi
Maksud dan tujuan tersebut langsung dijawab, diuraikan panjang lebar oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Jatim Suhartono. Mulai dari jumlah dana, alokasi biaya per siswa, tujuan dan sasaran BPOPP hingga proses pelaksanaan tahun 2019-2020 dan 2021-2023.
“Jadi apa yang telah kami lakukan semua ini, kami juga meminta dukungan dari pihak Komisi E. Intinya kami juga tidak akan melakukan program tersebut tanpa regulasi yang jelas. Dalam pelaksanaannya kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak OPD terkait, diantaranya Bappeda, Biro Hukum, Biro Kesra dan yang terkait lainnya,” jelas Suhartono.
Wakil Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, M.Pd menjelaskan kalau kunjungannya ini dalam rangka akan melakukan perubahan Pergub, sehingga kami sangat perlu sekali arahan dan masukan-masukan dari beberapa kepala sekolah. “Termasuk slogan Tis-Tas itu perlu dikaji ulang, karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan. Justru malah merepotkan para kepala sekolah,” tegasnya.
Lanjutnya, kita juga ingin membangun konsep yang berkeadilan untuk sekolah juga berkeadilan untuk siswa. Jika sekolah swasta masih memungkinkan untuk mencari dana dari partisipasi masyarakat, maka untuk negeri pun juga harus dibikin mungkin.
Dalam perubahan Pergub nantinya kita juga ingin BPOPP itu berkeadilan bagi siswa. Misal, sekolah di kota yang sudah maju, siswanya mampu, muridnya banyak. Apakah bisa disamakan dengan sekolah yang pinggiran muridnya sedikit, siswanya kurang mampu, dan tentunya dalam kondisi tersebut justru membutuhkan dan operasional yang lebih besar.
“Kondisi tersebut masih terjadi, apakah itu bisa disebut berkeadilan ? oleh karena itu saya harap nanti konsep berkeadilan bagi siswa itu juga bisa dimasukan dalam perubahan Pergub,” harap Hikmah Bafaqih.(mad/Aba)