LIPUTANSPIRASI, Sidoarjo–Dalam memaksimalkan program Outing Class, SMA Islam Parlaungan (ISPA) Brebek Waru Sidoarjo melakukan kunjungan ke Kantor KUA Kecamatan Waru, dalam rangka mengaplikasikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Fiqih, dimana para guru berkolaborasi untuk memperkenalkan resiko yang dihadapi dalam pernikahan dini.
Tema yang diangkat pada pertemuan tersebut, yaitu tentang Pemuda Keren Qurani Yes… ! Pernikahan Dini No..! dengan harapan para siswa paham akan dampak dan resiko bila melakukan pernikahan dini.
Kebetulan saat kunjungan ada warga yang melakukan pernikahan, sehingga para siswa bisa mendapatkan materinya, siswa juga dapat melihat secara langsung prosesi akad nikahnya. “Mereka juga lebih mengetahui bagaimana langkah-langkah, rukun serta persyaratan yang dibutuhkan,” jelas Kepala SMA Islam Parlaungan Waru Sidoarjo, Slamet, S.Si, Gr, M.Pd pada (7/2/2024).
Menurutnya, beberapa guru juga turut serta mendampingi para siswi, agar mereka juga bisa menjelaskan kepada yang lain. Adapun tujuan diadakannya kunjungan ini agar para siswa memiliki bekal ilmu tentang resiko yang dihadapi saat maluakukan pernikahan dini atau di bawah umur. “Apalagi kita juga tidak tahu langkah apa yang akan mereka tempuh setelah lulus SMA,” jelasnya.
“Para remaja sangat-sangat penting untuk diberikan pemahaman tentang pernikahan dini, dimana, diusia yang masih dini mereka belum mencapai usia matang sehingga memungkinkan hal yang negatif terjadi,” tegas ustad Slamet_sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan KUA Kecamatan Waru, H. Ainur Roziq AR, S.Ag M.Pd.I menjelaskan bahwa di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Regulasi yang mengatur tentang perkawinan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang salah satu pointnya mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
“Pernikahan usia sekolah dapat menimbulkan dampak tingginya angka perceraian akibat tingkat kematangan seseorang yang menikah di usia dini, apabila terjadi sebuah kecelakaan maka anak yang dibawah umur akan baru bisa dinikahkan setelah melaksanakan sidang di Pengadilan Agama dan mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama setempat,” jelas Ainur Roziq.
Ia juga mendukung akan materi pembelajaran yang mana mereka para siswa diajak outing class.
Diakhir kegiatan di isi dengan sesi pemberian pertanyaan dari pihak perwakilan KUA mengenai emosi apa saja yang sering mereka rasakan?, apa yang dilakukan saat terjadi emosi tersebut?, apa yang mereka harapkan untuk orang terdekat saat mereka sedang mengalami emosi tersebut?.
“Dengan kegiatan ini pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Waru beserta pihak SMA Islam Parlaungan berharap tidak terjadi pernikahan dini dikalangan pelajar, mereka berharap remaja tidak sampai salah arah seperti halnya memilih teman, dan berharap remaja bisa mempunyai kesadaran untuk merencanakan kehidupannya dengan matang sehingga mampu menciptakan keluarga dan generasi yang berkualitas,” harap ustad Slamet.
Ia tambahkan kalau pihak sekolah sangat apresiasi dengan pelayanan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Waru, dimana terjadi interaksi dan proses penguatan literasi di dunia Pendidikan.
“Kami mendukung dan berharap terbangun MOU antara sekolah dan KUA dalam penguatan literasi dan edukasi, bagaimana mengkampanyekan STOP Pernikahan Dini dan bekali pelajar dengan pemahaman pentingnya edukasi pada generasi muda mencegah Pernikahan Dini,” pungkas Ustad Slamet. (mad/Aba)