LIPUTANINSPIRASI, Makkah — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) turut serta dalam Makkah Halal Forum 2024. Pada forum internasional yang berlangsung mulai 23 sampai 25 Januari 2024 ini, BPJPH juga memperkenal produk halal Indonesia.
“Partisipasi BPJPH dalam gelaran Makkah Halal Forum ini, selain untuk melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal, juga kita manfaatkan untuk memperkenalkan produk halal UMK kita ke pasar internasional,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Makkah International Convention Center, kota Makkah, Rabu (24/1/2024).
“Adapun produk yang kita pamerkan adalah produk yang kita pilih dari para pelaku UMK kita yang sebelumnya telah kita bina bersama stakeholder yang lain dan sudah bersertifikat halal,” imbuhnya.
Aqil menuturkan pemerintah terus mendorong produk-produk halal yang dimiliki pelaku UMK untuk naik kelas, dan dapat menembus pasar dunia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemberian fasilitasi sertifikasi halal.
Keikutsertaan booth BPJPH sebagai perwakilan Indonesia pada international exhibition dalam gelaran Makkah Halal Forum tersebut melengkapi rangkaian agenda. Makkah Halal Forum juga menggelar sejumlah international conference, B-to-B meeting dan Networking Opportunities forum. Expo juga diikuti oleh exhibitor dari berbagai negara, mulai dari otoritas sertifikasi halal, chambers of commerce, asosiasi, hingga pelaku usaha.
Aqil juga mengatakan, upaya BPJPH untuk memperkenalkan produk halal Indonesia ke pasar internasional sejalan dengan tujuan penyelenggaraan JPH. Penyelenggaraan JPH, selain merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat, juga bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada produk. Penyelenggaraan JPH ini juga untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
“Di hari pertama kemarin kami mengamati para pengunjung dari berbagai negara yang datang ke booth BPJPH cukup ramai dan sangat berminat dengan produk-produk halal UMK yang kita pamerkan terutama produk makanan. Ini tentu sangat menggembirakan,” kata Aqil menambahkan.
“Ini membuktikan bahwa sertifikat halal penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar kualitas produk, dan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” pung,kasnya (Sugeng Pamuji/ Indah)