LIPUTANINSPIRASI, Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur dan kualitas pelayanan publik melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 tentang larangan melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial bagi ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.
Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan langkah korektif untuk menata etika ASN di ruang digital agar sejalan dengan nilai disiplin, keteladanan, dan profesionalisme yang menjadi fondasi pelayanan pemerintahan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 29 Januari 2026 tersebut dikeluarkan dalam kerangka memperkuat kewajiban ASN untuk menjaga sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pemkab Lumajang menempatkan keteladanan sebagai wajah utama birokrasi, karena perilaku aparatur pada dasarnya merepresentasikan negara di mata masyarakat. Oleh sebab itu, aktivitas media sosial yang berpotensi menggeser fokus kerja dan menurunkan kewibawaan institusi harus diatur secara tegas, terukur, dan bertanggung jawab.
Pemkab Lumajang menilai, perkembangan media sosial telah melahirkan kebiasaan baru dalam komunikasi publik. Live streaming, misalnya, menjadi sarana ekspresi yang cepat, luas, dan interaktif. Namun dalam konteks ASN, kebebasan berekspresi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab jabatan. Ketika seorang ASN berada dalam jam dinas, maka prioritasnya bukan pada panggung digital, melainkan pada amanah pelayanan.
Karena itu, Pemkab Lumajang melarang ASN melakukan live di seluruh platform media sosial pada jam kerja, kecuali untuk keperluan dinas menggunakan akun resmi instansi. Penegasan ini dimaksudkan agar ruang kerja tetap menjadi ruang pengabdian, bukan ruang personal yang bercampur dengan kepentingan publik.
Larangan tersebut sekaligus memperjelas batas yang harus dijaga ASN antara kepentingan institusi dan kepentingan individu. Di era keterbukaan informasi, apa yang ditampilkan ASN di ruang digital tidak lagi berhenti pada konsumsi pribadi, melainkan dapat dengan cepat membentuk opini publik.
Kesalahan kecil dapat menjadi besar, potongan video dapat disalahartikan, dan simbol-simbol kedinasan dapat melekat pada hal-hal yang seharusnya tidak mewakili institusi. Karena itulah, pengaturan ini hadir untuk melindungi dua sisi sekaligus, yaitu melindungi wibawa pemerintah daerah serta melindungi ASN dari risiko pelanggaran etika dan disiplin.
Lebih dari itu, Pemkab Lumajang juga menekankan bahwa aktivitas live di luar jam dinas tetap harus mengedepankan kehati-hatian. ASN diminta tetap memegang kode etik, norma agama, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Dalam konteks ini, media sosial tidak dipandang sebagai ruang bebas nilai. Justru di ruang digital, etika seringkali diuji karena publik dapat melihat, menilai, dan menyebarkan ulang konten tanpa batas.
Karena itu, Pemkab Lumajang meminta ASN tidak menggunakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan live di luar jam kerja. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas, karena seragam dan atribut melekat pada kehormatan institusi.
Kebijakan ini juga memuat konsekuensi yang jelas. Pemkab Lumajang menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan larangan live saat jam dinas maupun ketentuan etika yang melekat dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memastikan disiplin menjadi budaya, bukan sekadar slogan.
Pemkab Lumajang memandang bahwa disiplin ASN bukan urusan administratif semata, tetapi merupakan komitmen moral untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam rangka memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang juga menguatkan peran Kepala OPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.
Artinya, kebijakan ini tidak berdiri sendiri sebagai dokumen formal, melainkan diturunkan menjadi sistem pengendalian yang melekat dalam tata kelola organisasi. Pengawasan berjenjang dipandang penting agar penataan etika digital ASN tidak dilakukan secara reaktif, tetapi melalui pembinaan yang konsisten dan edukatif.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Lumajang ingin membangun satu pemahaman besar bahwa profesionalisme ASN tidak hanya diukur dari kehadiran fisik di kantor, melainkan juga dari cara aparatur menjaga kehormatan jabatan di ruang publik, termasuk ruang digital.
Media sosial pada akhirnya harus menjadi sarana yang memperkuat komunikasi pemerintahan, bukan justru melemahkan wibawa pelayanan. Dengan disiplin yang tertib, etika yang terjaga, dan fokus kerja yang kuat, Pemkab Lumajang berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi kian menguat. (MC Kab. Lumajang/An-m/Ferdian/Kominfo)





