• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Agama
    • Hadist
    • Al-Qur’an
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Artikel

Apakah Benar Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri?

by Liputan Inspirasi
21 November 2022
in Artikel
Share on FacebookShare on Twitter

LIPUTANINSPIRASI — Ungkapan ini cukup familiar sekali di telinga, sehingga seakan-akan ungkapan ini adalah benar adanya. Sampai dijadikan tendensi bagi istri, untuk memonopoli harta suaminya.

Perlu diketahui, bahwa pernyataan ini memiliki sisi benar juga bisa jadi keliru. Maksud uang suami itu uang istri yaitu dalam konteks nominal nafkah istri. Jadi uangnya istri yang ada di suami itu adalah hanya sejumlah uang yang harus diberikan suami untuk menafkahi istrinya.

Uang yang ada di suami, di luar nafkah, tetap milik suami sepenuhnya. Istri tidak berhak mengambilnya, ia harus izin terlebih dahulu. Sebaliknya, jika istri memiliki sejumlah uang, maka suami tidak berhak sepeserpun atas jerih payah istrinya. Ia diperbolehkan untuk mentasarrufkan uangnya sendiri untuk keperluanya sendiri. Dijelaskan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 242:

Ada seorang suami atau kerabat tidak mau memberikan nafkah sehari-hari yang menjadi kewajibannya, atau pergi dengan tanpa meninggalkan biaya nafkah untuk istri atau kerabatnya maka bagi istri atau kerabat tersebut diperbolehkan mengambil nafkahnya dari harta suaminya walaupun tanpa ada ijin dari hakim.

Konsep ini tidak berlaku sama sekali bagi suami. Ia tidak berhak sama sekali atas kekayaan istrinya, jika ingin memakai maka harus izin terlebih dahulu. Dijelaskan dalam Al-mausu’at Al-Fiiqhiyyah Juz 2 Halaman 9428:

Mayoritas ulama’ dari madzhab Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, juga salah satu qoul yang rajih di madzhab Hambali, bahwasanya wanita yang cakap mengelola keuangannya, ia memiliki hak pentasarrufan uangnya dalam berbagai akad. Baik ia sudah bersuami atau tidak. Maka dari itu, ia tidak perlu izin kepada suaminya untuk menggunakan uangnya sendiri, bahkan meski melebihi 1/3 dark kekayaannya. Sebab wanita pun termasuk ahli tashorruf (mendayagunakan harta). Tidak ada hak untuk suami dari harta istrinya, maka suami tidak memiliki hak untuk menghalangi istri dalam pentasarruafan harta miliknya.

Jadi, harta suami merupakan harta istri, namun dalam konteks nafkah wajib saja. Selebihnya, istri tidak berhak atas materi suaminya. Yakni jika ingin menggunakannya, maka harus meminta izin. Dan sebaliknya, Suami tidak berhak sama sekali untuk mendayagunakan harta istrinya.

Oleh : Tim Layanan Syariah/Bimas Islam Kemenag

Previous Post

Ribuan Guru dan Siswa Ikuti Jalan Sehat Peringati HUT PGRI ke 77

Next Post

OTC Unusa Dampingi Produk Ponpes untuk Diekspor

Next Post

OTC Unusa Dampingi Produk Ponpes untuk Diekspor

Recent News

PBNU Tetapkan Awal Rabiul Awal 1447 H Jatuh Pada Senin, 25 Agustus 2025

PBNU Tetapkan Awal Rabiul Awal 1447 H Jatuh Pada Senin, 25 Agustus 2025

24 August 2025
FPK Siap Mendukung dan Menjaga Keharmonisan Pembangunan Jatim

FPK Siap Mendukung dan Menjaga Keharmonisan Pembangunan Jatim

24 August 2025
Kuatkan Karakter, SMK Krian 2 Sidoarjo Masukkan Siswa Kelas X Ikuti Pusdik Brimob Watukosek

Kuatkan Karakter, SMK Krian 2 Sidoarjo Masukkan Siswa Kelas X Ikuti Pusdik Brimob Watukosek

24 August 2025
Delegasi Parlemen Eropa Kagumi Kerukunan di Indonesia

Delegasi Parlemen Eropa Kagumi Kerukunan di Indonesia

23 August 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Browse by Category

  • Agama
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Hadist
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom
  • Liputan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Prestasi
  • Profil
  • Redaksi
  • Seni-Budaya
  • Tokoh
https://scienceenterprises.com/
https://space-ms.com/
https://aks-corp.com/
https://churchofelduce.com/
https://ka-bloom.org/
https://360tvdigital.com/
https://slatinoff.org/
https://88daysdocumentary.com/
https://mediavengers.com/
https://highseasfilm.com/
https://yellowribbonbooks.com/
https://kosmetyki-mineralne.com/
https://elpasoblanco.org/
https://homestylediary.com/
https://area-information.net/
https://boost2020.com/
https://citizenjanemovie.com/
https://zone-vx.com/
https://apkdigit.com/
https://supercarthailand.com/
https://skeletoncandles.com/
https://umhs-community.org/
https://aandbstories.com/
https://aeciodeverdade.com/
https://dosagardenny.com/
https://hotel-villadelisle.com/
https://howtodrivers.com/
https://kazzanyc.com/
https://markeyforcongress.com/
https://naturalhazards.org/
https://restaurantmarketingblog.com/
https://tudoparablogs.com/
https://indonesiabertanam.com/
https://gen22.net/
https://scientificfederation.com/
https://diarioleonense.com/
https://wingvote.com/
https://cheersjess.com/
Slot Thailand
https://gazebobkk.com/
https://xuperblog.com/
https://jongmee.com/
https://rentcarua.com/
https://tudorchoir.org/
https://tudorchoir.org/
https://tabanan.tabanankab.go.id/wp-includes/s777/
https://esptpd.pasuruankota.go.id/public/img/assets/

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadist
  • Berita
    • Artikel
    • Makalah
  • Budaya
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
    • Prestasi
  • Infografis
    • Kegiatan
    • Istilah
    • Mutiara Hikmah
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?