LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo– Puluhan orang aktivis yang menyatakan dirinya Gerakan Non Blok (GNB) melakukan audiensi dengan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya, puluhan orang aktivis gaek tersebut mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. Namun hingga beberapa jam tidak ada satupun anggota DPRD Sidoarjo yang mau menemui mereka, padahal surat permohonan audiensi sudah mereka kirimkan sehari sebelumnya.
Kedatangan Hariyadi Siregar, Ghofar Mistar, Kasmuin, Sugeng Santoso, Nanang Haromain, Badrus Zaman, Slamet Budiono, Totok, Luddy Eko, Dr. Ubaidillah, Muhammad Saiful dan beberapa orang lainnya itu, untuk meminta para elit politik di Sidoarjo yang sedang berseteru menurunkan egonya masing-masing demi kepentingan masyarakat.
Sebab perseteruan para elit politik menyebabkan tidak disetujuinya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPj APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024.
Tidak disetujuinya LKPj APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo, dan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa berdampak pada tidak berjalannya pelaksanaan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2025 ini.
“Kehadiran kita bersama beberapa teman lainnya ini, merupakan bentuk kekhawatiran akan kondisi pembangunan Sidoarjo sebagai dampak tidak diterimanya LKPj APBD tahun 2024 dalam paripurna beberapa pekan kemarin,” kata Kasmuin saat audiensi dengan Bupati Subandi yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Feny Apridawati, para Asisten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan beberapa pejabat lainnya.
Direktur Center For Participatory Development (CePAD) itu mengungkapkan bahwa inisiatif GNB melakukan audiensi dengan DPRD dan Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan jawaban terkait solusi menyelesaikan pertikaian antar elit politik yang berdampak pada pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
“Harapan kami semua yang hadir disini, agar kedepannya pembangunan di Sidoarjo bisa berjalan lebih baik lagi. Bukan persoalan gegeran yang sama-sama tidak akan pernah tahu ujungnya,” pintanya.
Hal senada juga diutarakan Luddy Eko yang meminta para elit politik untuk menekan ego masing-masing demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
“Nek onok wong loro gegeran, berarti podo gendenge. Ayolah salah siji onok sing waras,” ucapnya.
Dr. Ubaidillah menambahkan bahwa dengan munculnya Perkada, akibat tidak disetujuinya LKPj APBD 2024. Pemkab Sidoarjo hanya bisa membiayai kegiatan atau program-program yang bersifat konservatif saja.
“Sedangkan program-program yang inovatif, apalagi ekspansif yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Merespon masukan dan kekhawatiran para aktivis GNB ini, Bupati Subandi menjawab bahwa niatnya menjabat sebagai pimpinan daerah ingin merubah mindset pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Karena selama ini, sudah tiga kali Pimpinan Daerah Kabupaten Sidoarjo terkena masalah dan terjerat kasus hukum.
“Saya ini niatnya pingin selamet, pak! Semua kami laksanakan lillahita’allah. Tidak ada kepentingan yang lain. Katakan yang baik itu baik. Bahwa lisan dan hati itu harus baik. Perkataan itu tidak hanya lisan saja yang baik, tetapi hatinya tidak sama. Sekali lagi saya ingin selamet. Saya tidak akan takut menghadapi apapun dan siapa pun selama untuk kepentingan masyarakat Sidoarjo. Itu prinsip, karena tidak ada kepentingan yang lain,” tegas Subandi.
Ia juga membantah terkait isu keretakan hubungannya dengan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana dengan adanya pembagian tugas masing-masing sebagai pasangan kepala daerah.
“Tapi, kalau penonton bermasalah. Itu masalah penonton, dan biarkan saja.
Buktinya wakil bupati ingin sidak, silahkan. Ingin manggil pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah,) silahkan. Insya’ Allah, kita tidak ada konflik dan masalah. Kalau ada yang membuat konflik, saya tidak bisa jawab. Mudah-mudahan beliau nanti sadar,” tandasnya.
Sementara itu, melalui Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sidoarjo, M. Ainur Rahman menyampaikan bahwa setelah adanya penolakan LKPj APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo, langkah selanjutnya membuat Perkada untuk dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Sedangkan, penetapan PAK APBD 2025 terbentur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Disebutkan dalam pasal 197 ayat (3) bahwa penetapan Perda PAK, ditetapkan setelah adanya Penetapan Perda LKPj tahun sebelumnya. Jadi kalau dipaksakan membahas PAK, apakah tidak muspro? Karena kita belum ada Perda LKPj,” terang Ainur Rahman.
Untuk sementara ini, Pemkab Sidoarjo sedang menunggu fatwa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait pelaksanaan PAK APBD 2025. (mams/aba)