LIPUTANINSPIRASI,Sidoarjo–Mengakhiri problem kehidupan dengan bunuh diri menjadi sorotan tajam dalam pengajian rutin Kitab Hadis yang digelar di Musholla Nurul Falah, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Selasa (6-10-2026) malam.
Dalam kajian tersebut, pengasuh Majlis Taman Surga(MTS) mengupas tentang status hukum, pandangan fikih, hingga nasib akhirat bagi pelaku bunuh diri berdasarkan teks-teks yang dibaca.
Pengasuh kajian, Ustaz Moh. Ibnu Athoillah—atau yang akrab disapa Yai Atho’—membuka materi dengan membacakan Hadis dalam Kitab Bulughul Maram. Hadis tersebut mengisahkan seorang laki-laki yang mengakhiri hidupnya dengan anak panah yang tajam, di mana Rasulullah SAW kemudian memutuskan untuk tidak mengimami salat jenazahnya.
“Tindakan Rasulullah SAW yang menolak menyolatkan jenazah tersebut bukanlah tanda bahwa pelaku keluar dari Islam,” tegas Yai Atho’ di hadapan para jemaah yang hadir.
Beliau meluruskan kesalahpahaman yang sering beredar di masyarakat bahwa pelaku bunuh diri otomatis berstatus kafir.Merujuk pada jumhur ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Yai Atho’ memaparkan tiga poin mengenai kedudukan hukum masalah ini.
Pertama, pelaku bunuh diri tetap dihukum sebagai Muslim. Selama ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut secara keyakinan (istihlal), ia dinilai melakukan dosa besar (kaba’ir) dan tetap memiliki hak penuh untuk diurus jenazahnya mulai dari dimandikan, dikafani, disalatkan, hingga dikuburkan di pemakaman Muslim.
Kedua, sikap tegas Nabi adalah sanksi sosial l, keputusan Nabi SAW menyerahkan salat jenazah kepada para sahabat, sementara beliau sendiri mundur bertujuan untuk memberikan shock therapy dan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak meremehkan dosa bunuh diri.
Oleh karena itu, para ulama, pemimpin, dan tokoh agama disunahkan untuk tidak ikut mensalatkan sebagai bentuk pelajaran moral, sementara masyarakat awam tetap wajib menyolatkannya sebagai gugurnya fardhu kifayah.
Ketiga, mengenai nasib di akhirat. Yai Atho’ menjelaskan bahwa meskipun pelaku diancam dengan azab neraka yang pedih, statusnya di akhirat berada di bawah kehendak Allah. “Jika Allah menghendaki, ia diampuni karena rahmat-Nya. Namun jika diazab, ia tidak akan kekal selama-lamanya di neraka karena ia mati membawa iman dan tauhid,” imbuhnya.
Islam sangat menghargai kesucian hidup manusia dan melarang keputusasaan, namun di sisi lain tetap membuka pintu rahmat dan keadilan-Nya bagi setiap mukmin .(Pr/aba)





