LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo- Tata cara mengkafani jenazah usai dimandikan dan disucikan menjadi pembahasan dalam pengajian rutin Selasa malam di Musholla Nurul Falah, Jemundo, Taman, Sidoarjo, Selasa (29/9/2026) malam.
Pengajian yang diasuh oleh Ust. Ibnu Athoillah atau akrab disapa Yai Atho’ tersebut membahas secara rinci tentang adab dan syarat kain kafan menurut pandangan para Imam Madzhab.
Dalam tausiyahnya, Yai Atho’ menjelaskan bahwa setelah mayit dimandikan dan disucikan, maka wajib segera dikafani. Kain kafan yang digunakan memiliki ketentuan jumlah lapisan.
“Untuk mayit laki-laki sunnahnya tiga lapis kain, sedangkan untuk mayit perempuan lima lapis, terdiri dari kerudung, baju kurung, sarung dan dua lembar kain penutup,” jelas Yai Atho’ di hadapan jamaah.
Ia menegaskan, kain terbaik yang dianjurkan adalah kain kafan berwarna putih, bersih dan sederhana. Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Dari Ibnu Abbas.
“Yang baik adalah kain kafan yang berwarna putih. Rasulullah bersabda, pakailah pakaian putih kalian dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian,” terangnya mengutip hadist riwayat Khamsah dan Tirmidzi.
Lantas bagaimana hukumnya jika mengkafani dengan sarung atau jarik warna-warni yang biasa ada di rumah?
Menanggapi pertanyaan jamaah tersebut, Yai Atho’ menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama empat madzhab, mengkafani dengan kain berwarna mencolok, bermotif dan warni-warni hukumnya makruh dan menyalahi keutamaan.
“Imam Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali sepakat menganjurkan kain putih. Boleh memakai sarung atau jarik jika memang tidak ada kain putih sama sekali karena darurat, tapi jangan yang berwarna mencolok dan bergambar. Prinsipnya adalah kesederhanaan dan menghormati mayit, bukan bermewah-mewahan,” tegasnya.(Pr/aba)





