LIPUTANINSPIRASI, Pasuruan – Wakil Bupati Pasuruan bersama Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan resmi meluncurkan program Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026, Selasa (30/6/2026) pagi.
Peluncuran ini menjadi momentum penting sebagai perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Selain itu Wabup Shobih memberikan penyerahan simbolis kepada 5 pekerja rentan serta 3 keluarga klaim jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Ditemui seusai acara launching, Gus Shobih sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya para pekerja rentan.
“Alhamdulillah dengan launching ini kita memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Ini artinya kehadiran Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk melindungi masyarakatnya, khususnya pekerja rentan, sudah dilaksanakan. Artinya, kehadiran pemerintah sudah dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gus Shobih.
Ia juga mengajak para pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial agar segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mengingat hak atas jaminan tersebut telah diatur dan ditanggung oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Gus Shobih juga turut menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik di tingkat Kabupaten Pasuruan maupun Wilayah Provinsi Jawa Timur, atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mewujudkan program ini. Menurutnya, peluncuran ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Pasuruan telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi para pekerja, meski belum dapat menjangkau seluruh pekerja rentan sekaligus.
“Kami mempunyai target ke depan 50.000 pekerja rentan yang terlindungi. Tahun ini kami masih bisa melaksanakan 33.500. Mudah-mudahan ke depan bisa kita penuhi semua,” tambahnya.
Gus Shobih berharap, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarga dari para pekerja rentan yang menjadi peserta program. (iguh/Pemkab)





