LIPUTANINSPIRASI Sidoarjo – Kajian rutin malam Rabu yang diasuh oleh Ust. Ibnu Athoillah membahas hukum pelaksanaan Shalat Jumat ketika bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha.Tema tersebut menarik perhatian jamaah karena sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Setelah menyampaikan beberapa hadis dan menerjemahkan ala pesantren, Beliau menjelaskan bahwa Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat.
Namun terdapat hadis yang menerangkan adanya keringananii bagi sebagian orang yang telah melaksanakan Shalat Id pada pagi harinya untuk tidak mengikuti Shalat Jumat, dengan tetap berkewajiban melaksanakan Shalat Dhuhur.
“Rasulullah SAW memberikan rukhsah atau keringanan kepada sebagian sahabat yang telah Melaksanakan Shalat Id. Akan tetapi kondisi masyarakat juga perlu diperhatikan. Pada zaman dahulu sebagian sahabat tinggal jauh dari masjid, sedangkan sekarang mayoritas masyarakat dekat dengan masjid sehingga semestinya tetap menjaga semangat Shalat Jumat,” terang Ust. Ibnu Athoillah.
Dalam kajian tersebut juga disinggung fenomena sebagian masyarakat yang tidak mengikuti Shalat Id namun tetap meninggalkan Shalat Jumat. Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan karena kewajiban Shalat Jumat tetap berlaku bagi laki-laki Muslim yang tidak memiliki uzur syar’i.
Selain membahas hadis-hadis terkait, kajian malam Rabu ini juga mengulas pandangan para imam fiqih mengenai hukum Shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya.
Madzhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa Shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan bagi penduduk yang berada di wilayah perkotaan atau dekat dengan masjid. Keringanan lebih ditujukan bagi mereka yang tinggal jauh dan mengalami kesulitan untuk kembali menghadiri Shalat Jumat setelah Shalat Id.
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang telah mengikuti Shalat Id diperbolehkan tidak mengikuti Shalat Jumat, namun tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur. Meski demikian, imam masjid dan sebagian jamaah tetap dianjurkan menyelenggarakan Shalat Jumat agar syiar Islam tetap berjalan.
Adapun Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban Shalat Jumat tidak gugur hanya karena telah melaksanakan Shalat Id. Menurut keduanya, Shalat Jumat tetap harus dilaksanakan sebagaimana biasanya.
“Perbedaan pandangan para imam madzhab menunjukkan keluasan ilmu fikih Islam. Namun masyarakat tetap dianjurkan memilih pendapat yang lebih mendekatkan diri pada kehati-hatian dan semangat memakmurkan masjid”, tutur pengasuh Majlis Taman Surga Sidoarjo.(PR)




