LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo terus berupaya untuk melindungi anak dari pemanfaatan teknologi informasi yang bertanggungjawab, serta untuk meningkatkan prestasi para murid, meningkatkan kedisiplinan dan mencegah dampak negative penggunaan telepon selular di lingkungan satuan pendidikan/sekolah.
Bupati Sidoarjo telah menghimbau penggunaan Pembatasan Penggunaan Ponsel (Telepon Selular) di lingkungan satuan pendidikan jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.
Himbauan tersebut tertuang dalam SE Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.4/6/438.6.5/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH M.Kn tertanggal 19 Januari 2026.
Diantara himbauan yang menarik adalah melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan dan/atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan pembelajaran.
Juga harus mensosialisasikan secara efektif kebijakan pembatasan penggunaan ponsel kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan dukungan dan pemahaman.
Termasuk juga membuat dan memasang pamflet informatif tentang pembatasan penggunaan
ponsel di area strategis seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, dan kantin. Serta mencantumkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel sebagai bagian resmi
dari tata tertib sekolah yang mengikat seluruh murid,
Menetapkan dan memberlakukan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel.
Kepala Satuan Pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pembelajaran, bersifat negatif (mengandung unsur SARA, perundungan, perjudian, konten hoaks, pornografi, intoleransi, dan paham radikalisme), dan melanggar hak orang lain.
Sementera itu di lapangan sudah banyak sekolah, SD Negeri maupun SMP Negeri yang menerapkan himbauan tersebut jauh sebelum Bupati Sidoarjo mengeluar SE. (mad/aba)





