LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Seperti biasanya usaio wiridhan shalat Maghrib jamaah tidak beranjak dari musholla, mereka masih duduk guna mengikuti Kajian Hadis yang digelar di Musholla Nurul Falah Desa Jemundo Taman.(7/1/2026).
Kali ini, bahasanya menyentuh ibadah harian berupa kriteria menjadi Imam Shalat . Mengingat posisi imam adalah pemimpin dalam shalat.
Menurut Ust. Ibnu Athoillah, untuk menjadi Imam shalat bukan sekadar suara merdu atau lebih tua atau enak didengar, namun ada urutan prioritas yang paling berhak mengimami shalat. Tegas Pengasuh Majlis Taman Surga Sidoarjo.
Bahkan, menurut Ust. Athoillah, dalam fikih secara umum, tidak semua orang bisa langsung maju menjadi imam jika ada yang lebih “utama”.
Ia bacakan hadis tentang keteteria menjadi imam shalat, hadis Rasulullah Saw riwayat Imam Muslim. Berikut urutan prioritasnya:
Al-Aqra’, yaitu orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya dan paham hukum-hukumnya.
Berikutnya adalah Al-A’lam, yaitu orang yang paling alim atau paham tentang sunnah dan syariat, dalam hal ini syarat, rukun, serta hal hal yang terkait sholat.
Orang yang lebih dulu Hijrahnya, setelah dia yang awal masuk Islam, dan yang lebih tua. Jika kriteria di atas setara, maka usia menjadi penentu.
Ada satu masalah menarik yang memicu diskusi malam itu: “Bolehkah anak kecil yang belum baligh menjadi imam shalat bagi orang dewasa?”
Pertanyaan ini muncul seiring banyaknya hafiz cilik yang memiliki bacaan Al-Qur’an sangat fasih, bahkan melampaui orang dewasa di sekitarnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Ust memaparkan cerita Amru bin Salamah dipaksa jamaah untuk menjadi imam shalat karena Ia dipandang banyak dan baik Al-Qur’anya. Padahal dia masih berusia 6 atau 7 tahun.
Tentang keabsahan shalat yang diimami oleh anak kecil yang sudah mengerti atau Tamyiz. Pengasuh Majlis Taman Surga. Ust. Ibnu Athoillah menjelaskan ada beberapa perbedaan menurut Ulama madzhab.
Madzhab Syafi’i: Memperbolehkan anak kecil yang sudah mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk) menjadi imam bagi orang dewasa dalam shalat fardhu maupun sunnah.
Madzhab Hanafi, Maliki, & Hanbali: Mayoritas tidak memperbolehkan anak kecil menjadi imam shalat fardhu bagi makmum dewasa, namun sebagian memperbolehkan hanya untuk shalat sunnah, seperti Tarawih, dan yang lain.( Ss/Kan)





