LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo – Kegiatan rutinitas pengajian Selasa malam di Musholla Nurul Falah Jemundo – Taman yang diasuh oleh Ust. Moh.Ibnu Athoillah membedah materi krusial dalam ibadah sehari-hari, yakni kewajiban makmum untuk mengikuti gerakan imam secara sempurna.(24/12/2025).
Di hadapan para jamaah, Gus Moh, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa filosofi shalat berjamaah adalah kesatuan komando. Ketidak sabaran makmum dalam mendahului gerakan imam bukan hanya merusak kenyamanan shalat berjamaah, tapi juga berisiko membatalkan pahala atau bahkan shalat itu sendiri, tegasnya.
Ia jelaskan berdasarkan Hadis shohih dari Abu Hurairah yang menjadi pondasi utama, yaitu:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
Artinya ” Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. (Muttafaqun ‘alaihi)
“Hadis ini adalah printah bagi kita. Makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat berjamaah. Kata ‘fa’ yang berarti ‘maka’ dalam teks tersebut menunjukkan urutan yang langsung, namun tetap harus dilakukan setelah imam selesai melakukan gerakan,” jelas beliau.
Masih menurut beliau, ini menunjukkan dengan jelas bahwa makmum wajib mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului atau tertinggal dengan sengaja, baik dalam ruku’, sujud, berdiri, duduk, maupun salam.
Dapat disimpulkan bahwa mendahului dan menyamai gerakan imam itu hukum yang haram. Walau ada yang menghulumi makruh jika menyamai imam. Bahkan menurut Imam Ahmad itu bisa membatalkan shalat.
Dalam sesi tanya jawab muncul pertanyaan mengenai fenomena makmum yang melakukan salam pertama mendahului atau menyamai salam pertama imam.
Ust. Ibnu Athoillah dalam memberikan jawaban, Ia menjelaskan beberapa pandangan imam madzhab.
Menurut madzhab Syafi’i, Jika makmum sengaja mengucapkan salam sebelum imam, maka shalatnya batal kecuali ia berniat mufaroqah atau memisahkan diri. Jika makmum melakukan salam bersamaan imam hukumnya makruh.
Sementara menurut madzhab Maliki dan madzhab Hambali shalatnya batal. Akan tetapi jika itu dilakukan karena lupa, maka dia harus mengulangi sesudah imam melakukan salam, jika tidak shalatnya batal.
“Intinya, salam adalah penutup shalat. Jika penutupnya saja sudah tidak tertib, maka rontoklah esensi berjamaah tersebut. Sabarlah hingga imam selesai mengucapkan salam kedua, barulah kita mengikuti,” pesan Pengasuh ” Majlis Taman Surga” Sidoarjo.
Mengakhiri pengajian, beliau mengingatkan bahwa kedisiplinan dalam shalat berjamaah adalah cerminan kedisiplinan dalam kehidupan sosial. “Barangsiapa yang taat pada aturan imam di dalam masjid, insya Allah ia akan menjadi pribadi yang menghargai aturan di luar masjid,” pungkasnya.(Sa/sul)





