LIPUTANINSPIRASI, Sidoarjo–Saat ini terjadi fenomena meningkatnya kenakalan di kalangan pelajar. Seperti kasus bullying, narkoba, tawuran antar geng, dan tindakan kekerasan lainnya. Sebagai upaya preventif, Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkolaborasi dengan SMK Negeri 1 Sidoarjo memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Januari 2024, di Ruang Pertemuan 1 SMK Negeri 1 Sidoarjo. Sebanyak 150 dari Kelas X, XI, dan XII antusias mengikuti setiap sesi kegiatan.
Upaya ini untuk memberikan edukasi hukum kepada murid dalam mencegah dan menanggulangi potensi keterlibatan murid dalam perilaku negatif. Pengetahuan tentang hukum sangat penting untuk membentuk sikap dan perilaku yang patuh terhadap hukum sejak dini.
Kepala SMK Negeri 1 Sidoarjo, Dhanu Lukmantoro memberikan apresiasi atas program Jaksa Masuk Sekolah. “Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan bekal pengetahuan hukum kepada murid sehingga dapat turut serta menciptakan masyarakat taat hukum. Kolaborasi ini merupakan langkah positif dalam mendukung pendidikan karakter dan pengetahuan hukum di kalangan murid. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada generasi muda,” ujarnya.
Presentasi penyuluhan dan penerangan hukum diberikan oleh Wahid dan Andik Susanto selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam paparannya disampaikan mengenai kewajiban murid sebagai warga negara, hukum pidana, serta dampak dari pelanggaran hukum.
Menurut Andi Susanto, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diadakan sebagai tanggapan terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan murid. “Dengan meningkatnya kasus kenakalan dan pelanggaran hukum di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri Sidoarjo merasa perlu untuk memberikan wawasan langsung kepada murid mengenai pelanggaran hukum dan konsekuensinya serta perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari murid dan guru yang hadir. Murid terlihat serius dalam menerima informasi dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab. Salah satu murid, Daylan Varrel Islami, menanyakan mengenai kebiasaan pelajar yang kerap nongkrong di malam hari.
“Saat ini sebagian besar pelajar bersosialisasi dengan teman sebaya di tempat nongkrong di malam hari. Bagaimana upaya pencegahan yang harus dilakukan agar tidak terjebak pada kasus hukum? Tanya Daylan.
Wahid merespon pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa pelajar sangat membutuhkan kesempatan sosialisasi dengan temannya. “Hanya saja perlu diperhatikan agar menghindari kumpul-kumpul sampai larut malam melampaui jam kontrol. Kasus jalanan di malam hari sering terjadi karena kumpul bersama kelompoknya sehingga menimbulkan keberanian untuk melakukan pelanggaran hukum,” jawabnya.(mad/Aba)