LIPUTANINSPIRASI, Mojokerto – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kali ini, pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berlangsung di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/10/2023).
Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yakni :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Dalam arahannya, Bupati Ikfina menegaskan, bahwa seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.
“Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Terkait, kewajiban untuk menjaga netralitas bagi ASN, Bupati Ikfina juga mengatakan, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Lebih lanjut, kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin,” bebernya.
Selain itu, pelanggaran terhadap netralitas ASN, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dilakukan, karena berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu tahun 2019 yang lalu.
Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut,” tegasnya. (Khl;Foto:Luq/Ar/Kominfo).