LIPUTAN INSPIRASI, – Setiap tanggal 30 April, masyarakat Indonesia memeringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Hal ini karena pada tanggal tersebut, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, sehingga gong keterbukaan informasi yang menjadi idaman masyarakat sudah dinyataakan sah dan berlaku. Selanjutnya masyaraat dan badan publik dikenakan kewajiban terhadab substansi UU 14/2008 tentang KIP tersebut.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin, menyampaikan, dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, diharapkan bisa dijadikan momentum bagi badan publik khususnya pemerintah untuk lebih meningkatkan pemahamannya terhadap layanan informasi publik kepada masyarakat.
Selain itu juga diharapkan badan publik betul-betul mampu melaksanakan kewajiban-kewjiban yang diuraikan dan ditetapkan melalui UU 14/2008 maupuan ketentuan sebagaimana diatur melalui peraturan KI. Baik yang berkaitan dengan standar layanan informasi pubik maupun berkaitan dengan kebijakan-kebijakan lainnya.
“Kami sangat berharap bahwa keterbukaan informasi publik bagi badan publik itu tidak hanya melaksanakan kewajiban atau ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP, tetapi kami berharap bahwa keterbukaan informasi publik ini menjadi kebutuhan bagi badan publik,” ujar Imadoeddin saat dikonfirmasi redaksi Jatim Newsroom, Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, karena jika menjadi kebutuhan maka setiap badan pubik akan bersungguh sungguh untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi ini sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik dan kebijakan publik yang dikeluarkan.
“Oleh karena itu ini menjadi momentum agar ada komitemen bersama dalam melaksanakan dan mengimplementasikan kewajiban badan publik untuk betul-betul melaksanakan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan UU 14/2008. Buka informasi publik hak masyarakat untuk tahu,” tutur Imadoeddin.
Pemprov Jatim, Badan Publik Informatif
Aspek keterbukaan informasi di Jatim mengalami peningkatan yang siginifikan dimana Jatim yang sebelumnya dalam sekala nasional dan penilaian oleh KI Pusat masih kategori menuju informatif, tetapi akhir tahun 2022 setelah proses monitoring dan evaluasi, Pemprov Jatim masuk peringkat sebagai badan publik informatif.
Dikatakan Imadoeddin, bahwa hal ini menjadi kado yang menggembirakan. Artinya Pemprov Jatim sudah betul betul melaksanakan ketentuan amanah UU 14/2008 tentang KIP, maupun peraturan KI yang berkiatan dengan standar keterbukaan informasi publik. Dengan demikian predikat ini yang merupakan predikat tertinggi dan layak diapresiasi seluruh masyarakat Jawa Timur.
Namun berkaitan dengan indeks keterbukaan Informasi Publik, Jatim masih menempati posisi atau peringkat kategori sedang. Oleh kaena itu nantinyanya diharapkan pengetahuan dan pemahan masyarakat terhadap Keterbukaan Informasi lebih ditingkatkan, termasuk layanan dan pemahaman badan publik terkait kewajiban melaksanakan UU KIP betul-betul bisa ditingkatkan dan disebarluaskan ke masyarakat.
“Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di Jatim bisa menjadi pemahan kolektif yag bisa dipahami secara luas, bahwa Jatim bisa menerapkan keterbukaan informasi dalam segala bidang dan kebijakan yang dibuatnya,” tutur Imadoeddin.
85 Kasus Sengketa Informasi Sepanjang 2022
Dijelaskannya, hingga saat ini KI Jatim terus melakukan proses edukasi kepada seluruh badan publik yang ada di Jawa Timur. Tak hanya itu, KI juga terus melakukan penyelesaian sengketa informasi yang sudah diajukan ke sejumlah badan publik.
Selama kurun waktu 2022, sengketa informasi di Jawa Timur menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan KI Jatim, jumlah permohonan penyelesaian sengeta informasi ke KI Jatim tercatat sebanyak 85 kasus, angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 74 kasus.
Dari jumlah itu, subjek pemohon berupa perorangan sebanyak 51, dari kelompok tercatat 1, dan badan hukum sebanyak 33. Ini berbeda dengan tahun 2021 dimana subjek pemohon sengketa informasi hanya didominasi dari perorangan dan badan hukum.
Sedangkan untuk perbandingan subjek termohon sengketa informasi, yaitu yang ditujukan kepada SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota tercatat sebanyak 47, Pemerintah desa/kelurahan/kecamatan sebanyak 24, BUMN/BUMD sebanyak 4, Lembaga Vertikal dan instansi lain sebanyak 10 permohonan.
Sementara untuk total akumulasi sengketa tahun 2022, tercatati sebanyak 315 kasus. Dari jumlah itu yang belum diproses untuk diselesaikan sebanyak 228 kasus, yang sedang dalam proses sebanyak 25 kasus, yang sudah putusan mediasi sebanyak 14 kasus, putusan ajudikasi 41 kasus, dan yang dicabut permohonanya 7 kasus.
Terkait lamanya waktu penyelesaian sengketa, ia menambahkan hal itu disebabkan dalam menyelesaikan satu sengketa tidak cukup melalui satu atau dua kali sidang ajudikasi. “Ada yang sampai 5 kali dan 8 kali sidang. Satu kali sidang butuh waktu berjam-jam. Ada yang cepat setelah pihak pemohon berkomunikasi baik dengan termohon,” paparnya.
Imadoeddin juga menambahkan, sepanjang tahun 2022, ada sekitar 10 badan publik di Jatim yang sudah masuk kategori informatif. Antara lain, Pemerintah Kota Madiun, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemkab Pacitan, Pemkot Mojokerto, Pemkab Pamekasan, Pemkot Malang, Pemkab Situbondo, Banyuwangi, Pemkot Probolinggo, dan Pemkab Ponorogo.(sti/Kominfo)