LIPUTANINSPIRASI, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya dalam menggempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar operasi pasar terkait penjualan rokok ilegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Sidoarjo.
Pelaksanaan operasi pasar yang menyasar Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Tampak Bupati Ikfina mendatangi langsung beberapa toko untuk mengecek rokok yang dijual di toko tersebut. Selain itu, pada pelaksanaan operasi pasar rokok ilegal juga turut dihadiri Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agung, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, serta Forkopimca Sooko.
Diketahui, pada pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bupati Ikfina bersama Pantjoro Agung akan mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.
Pada momen itu, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa pada pelaksanaan operasi pasar yang dilaksanakan hari ini untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal.
“Sehingga masyarakat tahu bedanya dan kemudian bersama-sama untuk memerangi rokok dengan pita cukai yang ilegal,” ucap Ikfina pada Rabu (21/12) pagi.
Lebih lanjut, pada pelaksanaan operasi pasar rokok ilegal Bupati Ikfina juga menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga bersyukur, pada pelaksanaan operasi pasar kali ini, tidak menemukan adanya rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.
“Semua yang kita temukan adalah rokok-rokok dengan pita cukai yang legal, sekaligus juga memberikan edukasi beberapa masyarakat yang belum tahu bagaimana ciri-ciri pita cukai yang ilegal sehingga kita lakukan edukasi sekaligus untuk pemeriksaan tadi,” pungkasnya. (Prm;Foto:Shn/Ar/kominfo)