LIPUTANINSPIRASI, Pasuruan – Rapat Kerja dan Evaluasi Program Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) dan Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) Kantor Kemenag Kab. Pasuruan tahun 2022 dilangsungkan di Purnama Hotel, Kamis – Jumat (9-10/12).
Turut hadir dalam kegiatan, Kasi PAIS, H. Imron Muhadi; Ketua Pokjawas PAI, Kamiluddin; Pengawas PAI Kemenag Kab. Pasuruan; Penyelenggara Hindu (Gara Hindu), Sukandar Kuswanto; Pengawas Agama Kristen, Bambang Hermanto dan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan.
Dalam kesempatan rapat kerja ini dilaksanakan pula secara simbolis penyerahan buku cerita Islam oleh Pengawas Agama Islam, Saadatul Choiriyah kepada Ketua Pokjawas PAI, Kamiluddin disaksikan oleh Kepala Kemenag, Kasi PAIS dan Gara Hindu.
Kepala Kemenag, H. Syaikhul Hadi menyampaikan arahan kepada segenap peserta yang hadir.
“Kemajuan pendidikan bergantung pada Guru, Kepala madrasah dan pengawas,” katanya.
Namun, ia menilai bahwa jumlah pengawas dan yang diawasi masih beda jauh, hingga harus diimbangi dengan konsep program yang bagus.
“Artinya 13 orang pengawas melayani, membimbing, dan membina 1289 guru, ditambah Madin dan Pondok Pesantren, ini kalau tidak punya konsep program yang bagus tidak akan ngatasi,” ulasnya.
Syaikhul sempat menceritakan pengalamannya. “Universitas di Jember hanya memiliki 10 orang TU untuk melayani puluhan ribu mahasiswa, dosen, dan kurikulum, namun tetap berjalan, karena semuanya sudah berbasis aplikasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, jumlah yang tidak sesuai tidak boleh dijadikan alasan dalam menjalankan tugas, tapi kemampuan harus ditingkatkan.
“Menteri Agama ketika memilih jajarannya mensyaratkan beberapa hal, salah satunya kemampuan IT,” tegas Pak Syeikh, sapaan akrab Kepala Kemenag.
Masih dikatakan, ia menyampaikan komitmen Kementerian Agama untuk semakin maju dalam pelayanan.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk selangkah lebih maju dengan IT dalam pelayanan, salah satunya dengan dibuat aplikasi (Super Apps), kemudian tidak boleh ada transaksi jabatan, dan tidak boleh ada pungli,” tutupnya.(emen/ali PAIS/Inmas /ev)