LIPUTANINSPIRASI, Malang”Hikmah memahami tata cara pengurusan jenazah, antara lain: Memperoleh pahala yang besar. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama manusia. Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya. Karenanya jangan sampai dalam merawat jenazah terlalu bergantung pada mudin atau orang tertentu. Untuk inilah pelatihan ini diadakan” tutur Drs. H. Mabrur MM, Kabag Kesra Pemerintah Kota Malang saat membuka pelatihan perawatan jenazah.
Pelatihan Perawatan Jenazah yang diikuti oleh para penyuluh honorer, karang wreda dan BKMM Dewan Masjid Indonesia ini dipandu oleh tim dari Kementerian Agama Kota Malang yang dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang.
Giat yang diadakan di Hotel Sahid Montana pada 7-8 Desember 2022 ini diikuti oleh 100 orang peserta.
Beberapa permasalahan yang disampaikan oleh para peserta diantaranya berkaitan dengan hukum melepas tali kafan, hukum memandikan lawan jenis, hukum melepas tangan dengan tidak mensedekapkan mayat dan beberapa permasalahan yang diberikan solusi jawaban berdasar riwayat Hadits dan Atsar shahabat.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Bimas Islam menegaskan agar masyarakat tidak tergesa mengharamkan atau menyalahkan budaya dalam perawatan jenazah yang dilakukan selama ini. Selama tidak melanggar syariat maka tidak perlu budaya yang ada dilawan. Karena perkara yang tidak dilakukan Rasulullah tidak langsung berarti haram dilakukan ( Humas )