LIPUTANINSPIRASI, Mojokerto – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang mengembangkan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto
Sosialisasi diselenggarakan juga sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Jum’at (21/10) ini diikuti sedikitnya 50 pengurus pondok pesantren dari 180 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, juga dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko, serta Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin.
Bupati Ikfina mengatakan, Perda tentang fasilitasi pesantren tersebut sebagai landasan hukum Pemkab Mojokerto dalam mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya maka ini adalah penyalahgunaan, sehingga supaya pemerintah daerah ini kalau memberikan bantuan kepada pesantren apakah itu bantuan untuk masjid pesantren, asrama pesantren, kamar mandinya pesantren, atau bantuan yang lain-lainnya, maka anggaran yang dialokasikan untuk memberikan bantuan ini harus ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, terkait fasilitasi yang tertuang di dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021, terdapat tiga jenis fasilitasi yakni fasilitasi pesantren, fasilitasi pendidikan Diniyah non formal, serta fasilitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
“Bahwa fasilitasi kita ada syaratnya. Jadi dengan Perda itu pemerintah bisa mengeluarkan anggaran tetapi masih ada syaratnya lagi, pesantren bagaimana yang bisa menerima anggaran itu,” jelasnya.
Ikfina juga menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 terdapat beberapa fungsi pesantren diantaranya fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pada pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang menjelaskan unsur-unsur di dalam pesantren yang terdiri dari kiai, santri yang bermukim di pesantren pondok atau asrama, masjid atau mushola, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin. Bupati Ikfina mengatakan, dalam mendirikan bangunan syarat utama harus ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kedua adalah mendapatkan sertifikat layak fungsi.
“Supaya ada keamanan bagi yang memakai gedung itu, bayangkan misalkan santrinya seribuan kalau gedungnya ini tidak ada sertifikat layak fungsi kemudian terjadi sesuatu yang membahayakan para santri, ini akan menjadi masalah ketika gedung itu tidak memiliki sertifikat layak fungsi,” jelasnya.
Selain pentingnya gedung yang memiliki sertifikat layak fungsi, terkait para santri yang masih anak-anak, Bupati Ikfina meminta, agar para pengurus pondok pesantren yang menjadi pengganti orang tua dari anak-anak tersebut, tidak hanya memberikan pendidikan dan dakwah, akan tetapi hak-hak anak bisa terpenuhi serta dapat mengantisipasi segala hal yang dapat berdampak negatif pada para santri.
“Saya minta tolong betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan nanti kedepannya mungkin nanti kita akan turun, bagaimana kita memastikan bahwa pondok pesantren kalian betul-betul sudah melaksanakan pemenuhan terhadap hak-hak anak,” bebernya.
Kepala Bagian Kesra Kabupaten Mojokerto, Nunuk Djatmiko, menjelaskan, diselenggarakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi program pengembangan dan pemberdayaan lembaga pondok pesantren secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kemudian meningkatkan manajemen dan pengetahuan mengenai materi pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren kepada para pengampu dan pengurus pondok pesantren,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok pesantren dilaksanakan selama 5 hari serta dalam pelaksanaannya diikuti sedikitnya 50 pengurus pondok pesantren di masing-masing harinya. (sti/kominfo)