LIPUTANINSPIRASI, Mojokerto – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membayar zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto. Pembayaran zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan merupakan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto. Kedepannya zakat tersebut untuk menangani kemiskinan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Seperti tadi pagi, Bupati Ikfina melakukan pembayar zakat profesi ke Baznas di Kantor Bupati Mojokerto, Senin (3/10) pagi. Pembayaran zakat profesi juga dilakukan oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan sekretaris daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.
Pelaksanaan tersebut, juga dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Kepala Bagian (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko dan Ketua Baznas Sholihin.
Selain itu, pembayaran zakat profesi bagi para ASN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Bupati Ikfina juga meminta, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Mojokerto untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan kewajiban ASN dalam melakukan pembayaran zakat profesi. Ia juga mengatakan, kedepannya pembayaran zakat profesi akan dilakukan secara otomatis/cashless dan akan ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto.
“Saya mohon prokernya kita sesuaikan, dan tolong diupdate secara berkala. Untuk sekarang zakat ini kami serahkan tunai, sambil menunggu sistemnya siap. Mohon agar segera diikuti yang lain, yakni para pimpinan OPD dan di bawahnya lagi atau setingkat kabid,” ucapnya.
Selain itu, terkait penyaluran zakat, Bupati Ikfina menyampaikan, akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk mengupdate data kemiskinan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ia menilai, sinergitas ini sangat penting karena data kemiskinan sifatnya dinamis, bisa berkurang dan bertambah.
“Begitu data kita pegang, akan kita verifikasi secara rinci, siapa yang layak mendapatkan manfaat zakat tersebut. Itu yang akan jadi fokus utama, sehingga kita harus punya data yang akurat,” ujarnya.
Terpisah, Nunuk Djatmiko mengharapkan, sesuai pentujuk Ibu Bupati, pelaksanaan pembayaran zakat profesi agar segera dilaksanakan semua pimpinan OPD maupun tingkat dibawahnya. Ia juga menjelaskan, pembayaran tunai zakat profesi bisa laksanakan sampai tanggal 5 Oktober 2022.
“Semoga yang lainnya juga lekas menyegerakan program tunai, sampai tanggal 5 Oktober 2022. Nanti kalau sistem perangkat sudah siap, Insyallah mulai bulan November 2022 pembayaran zakat ASN sudah bisa dilaksanakan dengan cashless melalui sistem potong gaji otomatis,” pungkasnya. (Prm;Foto:Shn;Ven/Ar/infokom)