LIPUTANINSPIRASI — Ungkapan ini cukup familiar sekali di telinga, sehingga seakan-akan ungkapan ini adalah benar adanya. Sampai dijadikan tendensi bagi istri, untuk memonopoli harta suaminya.
Perlu diketahui, bahwa pernyataan ini memiliki sisi benar juga bisa jadi keliru. Maksud uang suami itu uang istri yaitu dalam konteks nominal nafkah istri. Jadi uangnya istri yang ada di suami itu adalah hanya sejumlah uang yang harus diberikan suami untuk menafkahi istrinya.
Uang yang ada di suami, di luar nafkah, tetap milik suami sepenuhnya. Istri tidak berhak mengambilnya, ia harus izin terlebih dahulu. Sebaliknya, jika istri memiliki sejumlah uang, maka suami tidak berhak sepeserpun atas jerih payah istrinya. Ia diperbolehkan untuk mentasarrufkan uangnya sendiri untuk keperluanya sendiri. Dijelaskan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 242:
Ada seorang suami atau kerabat tidak mau memberikan nafkah sehari-hari yang menjadi kewajibannya, atau pergi dengan tanpa meninggalkan biaya nafkah untuk istri atau kerabatnya maka bagi istri atau kerabat tersebut diperbolehkan mengambil nafkahnya dari harta suaminya walaupun tanpa ada ijin dari hakim.
Konsep ini tidak berlaku sama sekali bagi suami. Ia tidak berhak sama sekali atas kekayaan istrinya, jika ingin memakai maka harus izin terlebih dahulu. Dijelaskan dalam Al-mausu’at Al-Fiiqhiyyah Juz 2 Halaman 9428:
Mayoritas ulama’ dari madzhab Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, juga salah satu qoul yang rajih di madzhab Hambali, bahwasanya wanita yang cakap mengelola keuangannya, ia memiliki hak pentasarrufan uangnya dalam berbagai akad. Baik ia sudah bersuami atau tidak. Maka dari itu, ia tidak perlu izin kepada suaminya untuk menggunakan uangnya sendiri, bahkan meski melebihi 1/3 dark kekayaannya. Sebab wanita pun termasuk ahli tashorruf (mendayagunakan harta). Tidak ada hak untuk suami dari harta istrinya, maka suami tidak memiliki hak untuk menghalangi istri dalam pentasarruafan harta miliknya.
Jadi, harta suami merupakan harta istri, namun dalam konteks nafkah wajib saja. Selebihnya, istri tidak berhak atas materi suaminya. Yakni jika ingin menggunakannya, maka harus meminta izin. Dan sebaliknya, Suami tidak berhak sama sekali untuk mendayagunakan harta istrinya.
Oleh : Tim Layanan Syariah/Bimas Islam Kemenag